Ribuan Rokok Elektrik Ilegal Berisi Obat Bius Hewan Disita di Batubara

Kepolisian Resor (Polres) Batubara berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran ribuan rokok elektrik ilegal yang mengandung zat berbahaya, yakni obat bius hewan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran vape ilegal di wilayah mereka.

Operasi penangkapan dilakukan di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada hari Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 pagi. Seorang pria berinisial I (24) berhasil diamankan petugas di kediamannya terkait kasus ini. I diduga kuat sebagai pengedar vape ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa penangkapan I merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memverifikasi kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku.

Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi I dan keberadaannya. Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah kontrakan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti vape ilegal dalam jumlah besar yang disimpan di dalam mobil I.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua tas besar yang berisi total 35 bungkus vape. Menurut Iptu Ahmad Fahmi, setiap bungkus berisi sekitar 3.393 cartridge vape yang berisi cairan liquid. Jumlah total vape ilegal yang disita mencapai ribuan pieces.

Lebih lanjut, Iptu Ahmad Fahmi mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium forensik Polda Sumatera Utara menunjukkan cairan liquid vape tersebut mengandung senyawa yang lazim digunakan sebagai obat bius hewan. Temuan ini tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat membahayakan kesehatan konsumen yang tidak mengetahui kandungan berbahaya dalam vape tersebut. Kandungan obat bius pada vape dapat menyebabkan efek samping yang merugikan bagi kesehatan.

Saat ini, pelaku I telah ditahan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran vape ilegal ini secara lebih luas. Hal ini dilakukan untuk memberantas peredaran barang haram tersebut dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba atau barang ilegal lainnya di lingkungan sekitar. Kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.