Pengacara Terdakwa Suap Vonis Bebas Ajukan Pembelaan: Meminta Pembebasan dan Pemulihan Hak
Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera memasuki babak baru. Lisa Rachmat, pengacara yang didakwa terlibat dalam kasus tersebut, menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Dalam pleidoinya, Lisa Rachmat melalui kuasa hukumnya, dengan tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Lisa Rachmat tidak hanya meminta pembebasan kliennya, tetapi juga memohon agar hak-hak dan martabat Lisa dipulihkan sepenuhnya. Permohonan ini mencakup pembebasan Lisa dari tahanan Rumah Tahanan Pondok Bambu, serta pengembalian seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan. Lebih lanjut, kuasa hukum Lisa Rachmat menyampaikan keberatan atas tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat yang diajukan oleh JPU.
Menurut kuasa hukum, pencabutan izin profesi akan menghilangkan mata pencaharian utama Lisa Rachmat dan melanggar hak asasi manusia untuk hidup dan bekerja. Kuasa hukum berpendapat bahwa hak untuk bekerja dan menjalankan mata pencaharian adalah hak fundamental yang tidak dapat dicabut secara hukum. Pencabutan hak tersebut, menurutnya, sama dengan menghilangkan kesempatan Lisa Rachmat untuk hidup.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka, yang diduga memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kasus kematian Dini Sera. Suap tersebut, menurut dakwaan JPU, diberikan melalui Lisa Rachmat, yang kemudian didistribusikan kepada para hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Hakim-hakim tersebut termasuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang kini juga telah menjadi terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada para hakim melalui Lisa Rachmat. Selain itu, Zarof Ricar, seorang pejabat MA, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat. Zarof juga diduga terlibat sebagai makelar perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang diajukan dalam pembelaan Lisa Rachmat:
- Permohonan pembebasan dari segala dakwaan.
- Permohonan pemulihan hak dan martabat.
- Keberatan atas tuntutan pencabutan izin profesi advokat.
- Argumen bahwa pencabutan izin profesi melanggar hak asasi manusia.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.