Jatam Desak Penghentian Total Aktivitas Pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melayangkan kritik keras terhadap pemerintah terkait aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Mereka mendesak pencabutan izin operasi PT Gag Nikel dan penghentian total segala bentuk kegiatan pertambangan di pulau tersebut.
Koordinator Jatam, Melky Nahar, menyatakan bahwa pemerintah terkesan pilih kasih dalam menindak perusahaan tambang di Raja Ampat. Menurutnya, aktivitas PT Gag Nikel memiliki dampak destruktif yang sama terhadap ekosistem Raja Ampat, serta secara nyata melanggar Undang-Undang yang melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Pemerintah seharusnya tidak tebang pilih, aktivitas PT. Gag Nikel sama merusaknya dengan perusahaan yang izinnya sudah dicabut." Ungkap Melky.
Menurut UU No. 1 Tahun 2014, aktivitas pertambangan dilarang di pulau-pulau kecil karena berpotensi besar mengancam kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir. Jatam menilai, pemerintah saat ini mengabaikan larangan tersebut demi kepentingan ekonomi.
Melky juga menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebutkan bahwa PT Gag Nikel beroperasi sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal). Jatam mengecam pernyataan tersebut sebagai upaya manipulatif dan menyesatkan publik. Menurut mereka, Kontrak Karya tidak bisa dijadikan tameng hukum untuk melegalkan perusakan pulau kecil dan wilayah hidup masyarakat adat.
"Dalih Amdal tidak bisa dijadikan pembenaran. Bahkan jika PT Gag Nikel adalah BUMN, tetap tidak bisa dibenarkan perampasan wilayah adat dan perusakan ekosistem Raja Ampat yang merupakan warisan dunia," tegas Melky.
Selain pencabutan izin PT Gag Nikel, Jatam juga menuntut dilakukannya audit lingkungan independen untuk mengukur dampak operasi tambang terhadap Raja Ampat secara komprehensif. Mereka berharap pemerintah menunjukkan ketegasan dalam mengembalikan hak pengelolaan wilayah adat kepada masyarakat setempat dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan ekologi yang telah terjadi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Namun, PT Gag Nikel, yang aktivitasnya di Pulau Gag menjadi sorotan publik, justru tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya.
Bahlil menjelaskan bahwa meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Pengawasan akan difokuskan pada aspek Amdal dan reklamasi, serta memastikan tidak terjadi kerusakan terumbu karang.
Tuntutan Jatam:
- Pencabutan izin PT Gag Nikel.
- Penghentian total aktivitas pertambangan di Pulau Gag.
- Audit lingkungan independen terhadap dampak pertambangan di Raja Ampat.
- Pengembalian hak pengelolaan wilayah adat kepada masyarakat setempat.
- Pertanggungjawaban pemerintah atas kerusakan ekologi yang terjadi.