Kemendagri Ancam Kirim Surat Teguran ke Daerah yang Lambat Sediakan Lahan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melayangkan surat teguran kepada sejumlah kepala daerah yang belum menunjukkan progres signifikan dalam penyediaan lahan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir, menyampaikan peringatan ini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Jakarta.

"Kami akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada kepala daerah yang masih belum mengusulkan lahan," tegas Tomsi. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap program-program prioritas nasional, khususnya yang berfokus pada pengentasan kemiskinan, termasuk program MBG. Menurutnya, ketersediaan lahan merupakan kunci utama dalam mempercepat implementasi program tersebut di seluruh pelosok Indonesia.

Tomsi berharap agar setiap kementerian dan lembaga terkait dapat menjalankan agenda yang telah direncanakan dengan lancar, sehingga memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal keterjangkauan harga kebutuhan pokok. Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2025, Tomsi juga telah menyinggung mengenai pentingnya penyiapan lahan untuk program MBG ini.

Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa instruksi Kemendagri ini merupakan wujud koordinasi antar lembaga dalam rangka menyukseskan program MBG. BGN sendiri membutuhkan lahan yang sesuai kriteria untuk membangun fasilitas dapur MBG di berbagai daerah.

Berikut adalah kriteria lahan yang diperlukan BGN:

  • Lokasi Strategis: Lahan sebaiknya berada di lokasi yang mudah diakses dan strategis, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kebutuhan gizi yang tinggi.
  • Tidak Berdekatan dengan SPPG Mandiri: Lahan yang dipilih tidak boleh berdekatan dengan Sentra Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) mandiri yang sudah ada di masyarakat.
  • Ketersediaan Fasilitas Pendukung: Lahan idealnya memiliki akses terhadap fasilitas pendukung seperti air bersih dan listrik.
  • Luas yang Memadai: Lahan harus memiliki luas yang memadai untuk pembangunan dapur dan fasilitas pendukung lainnya.

Tigor mencontohkan, jika di suatu daerah pegunungan terdapat 500 siswa yang membutuhkan asupan gizi, dan tidak ada pihak swasta yang berminat membangun SPPG mandiri, maka BGN akan meminta pemerintah daerah atau desa untuk menyediakan lahan di sekitar lokasi tersebut. Lahan tersebut kemudian akan dipinjam pakaikan kepada BGN untuk pembangunan dapur MBG.

Inisiatif Kemendagri ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program MBG dan memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai untuk penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak di seluruh Indonesia.