Pengusutan Kasus Oplosan Elpiji Malang: Polda Jatim Dalami Keterlibatan Jaringan Lebih Luas
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus pengoplosan gas elpiji yang terungkap di wilayah Kabupaten Malang. Fokus utama saat ini adalah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyandang dana hingga eksekutor pengoplosan di lapangan. Keempat tersangka itu adalah RH yang berperan sebagai pemodal, sementara PY, TL, dan RN berperan sebagai penyuntik gas.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dari pengecer kecil di berbagai lokasi. Kemudian, mereka memindahkan isi tabung gas subsidi tersebut ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Proses pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan alat suntik khusus di sebuah lokasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini mampu mengoplos 40 hingga 50 tabung gas setiap harinya. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan, menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.
Dari hasil perhitungan sementara, keuntungan yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka mencapai angka Rp 384 juta. Sementara itu, akibat praktik pengoplosan gas elpiji ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 228 juta.
Kendati telah berhasil mengamankan empat orang tersangka, penyidik Polda Jatim tidak berhenti sampai di situ. Mereka terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang turut serta membantu atau melindungi praktik ilegal ini.
"Meskipun kami telah menangkap para pelaku utama, kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyelidikan terus kami lakukan," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menegaskan komitmen Polda Jatim untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa gas elpiji subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
"Polda Jatim akan terus mengusut tuntas kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat yang berhak," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar mereka. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik ilegal semacam ini terulang kembali.
Dalam penggerebekan lokasi pengoplosan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas
- 110 tabung elpiji 12 kg kosong
- 435 tabung elpiji 3 kg kosong
- 5 tabung elpiji 3 kg berisi
- 15 alat suntik
- Timbangan
- Tang
- Karet sil
- Segel
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.