Pengedar Sabu di Medan Dihukum Berat, Satu Terdakwa Ajukan Banding
Dua pengedar narkotika jenis sabu, Rizal Fahmi dan Riki Suria Darma, menerima vonis hukuman berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan dibacakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, di ruang sidang Cakra 4 PN Medan. Riki Suria Darma divonis 15 tahun penjara, sementara Rizal Fahmi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Suria Darma alias Riki dengan penjara selama 15 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, mereka akan menjalani masa tahanan tambahan selama enam bulan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, serta keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Riki Suria Darma menyatakan menerima putusan hakim. Sementara itu, Rizal Fahmi memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut juga belum memberikan keputusan final. Mereka menyatakan masih mempertimbangkan selama tujuh hari ke depan, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada peran aktif kedua terdakwa dalam peredaran narkotika.
Kasus ini bermula dari penyamaran seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Andrian Eka Syahputra, pada tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Andrian menghubungi Rizal dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. Awalnya, Rizal mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena ketersediaan barang. Namun, ia kemudian menghubungi Riki untuk meminta bantuan pengadaan sabu.
Riki menjelaskan kepada Rizal bahwa ia hanya memiliki 500 gram sabu, tidak mencapai 1 kg seperti yang diminta. Rizal kemudian menawarkan 500 gram sabu tersebut kepada Andrian, yang kemudian disetujui. Keduanya kemudian bertemu dengan Andrian di sebuah warung kopi di Jalan Klambir 5 Pasar IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Saat Riki hendak menyerahkan sabu tersebut di area parkir, tim dari kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Rizal dan Riki.
Dalam pemeriksaan, Riki mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya bernama Topo. Saat ini, Topo telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara dan tengah dalam pengejaran.