Konflik Hukum di Sumatera Utara: Pejabat LHK Dilaporkan Usai Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung
Konflik Hukum di Sumatera Utara: Pejabat LHK Dilaporkan Usai Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, kini berhadapan dengan proses hukum setelah memimpin pembongkaran pagar di area hutan lindung seluas 48 hektar di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Langkah tersebut dipicu oleh protes warga setempat terkait pemagaran lahan oleh PT Tun Sewindu, sebuah perusahaan tambak udang. Pihak perusahaan melaporkan Yuliani ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran hukum, mengatakan bahwa pagar tersebut dibangun di atas lahan milik mereka yang telah dibeli sejak tahun 1982.
Permasalahan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pemagaran lahan hutan lindung yang dilakukan PT Tun Sewindu sejak Januari 2025. Pagar setinggi kurang lebih 3 meter membentang sepanjang lebih dari 800 meter, berjarak sekitar 200 meter dari garis pantai. Keberadaan plang penanda kawasan hutan negara di sekitar lokasi semakin memperkuat klaim warga akan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Menanggapi keluhan warga, Yuliani memimpin aksi pembongkaran pagar pada tanggal 23 Februari 2025, menekankan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan tidak dapat dimiliki secara perorangan. Ia berargumen bahwa tindakannya dilandasi dua hal utama: adanya pengaduan masyarakat dan perlindungan kawasan hutan lindung yang merupakan aset negara.
Namun, aksi tersebut berbuntut panjang. PT Tun Sewindu, melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, melaporkan Yuliani atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP Juncto 406 KUHP terkait pembongkaran pagar secara ilegal. Pihak perusahaan mengklaim kepemilikan lahan seluas 40,08 hektar tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat dan pembelian dari warga setempat sejak tahun 1982. Meskipun mengakui bahwa sebagian lahan (sekitar 12 persen) masuk dalam kawasan hutan lindung sejak tahun 2022, perusahaan menyatakan telah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dikeluarkan dari status kawasan hutan lindung dan diberi kesempatan untuk melengkapi perizinan usaha tambaknya.
Junirwan juga menyoroti pemasangan pagar yang telah ada sejak tahun 1988, dan diperbarui baru-baru ini. Ia menganggap tindakan Yuliani sebagai sebuah provokasi yang semestinya dapat diselesaikan melalui skema yang lebih baik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Yuliani membela diri dengan menyatakan bahwa tindakannya merupakan bagian dari penegakan hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan telah berupaya meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri sebelum melakukan tindakan pembongkaran, namun permintaan tersebut diabaikan. Lebih lanjut, ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Hutan (KPH) wilayah satu untuk menyelesaikan masalah ini.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungannya terhadap Yuliani dan bahkan meminta agar ia melawan tuntutan hukum dari PT Tun Sewindu. Bobby menekankan bahwa jika lahan tersebut benar-benar merupakan kawasan hutan lindung, maka Yuliani seharusnya melawan tuntutan tersebut dan bahkan melaporkan balik PT Tun Sewindu. Pernyataan dukungan Gubernur ini semakin memperkeruh situasi dan menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang signifikan terkait penanganan konflik agraria ini.
Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan pengelolaan hutan lindung di Indonesia, di mana kepentingan ekonomi seringkali berbenturan dengan upaya konservasi lingkungan dan penegakan hukum. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi perhatian publik dan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ringkasan Poin Penting:
- Konflik antara Kepala Dinas LHK Sumut dan PT Tun Sewindu terkait pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung.
- PT Tun Sewindu melaporkan Kepala Dinas LHK Sumut ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran hukum.
- Kepala Dinas LHK Sumut membela diri dengan menyatakan tindakannya sebagai penegakan hukum.
- Gubernur Sumut mendukung tindakan Kepala Dinas LHK Sumut.
- Kasus ini menyoroti konflik agraria dan pengelolaan hutan lindung di Indonesia.