Kejagung Benarkan Pendampingan Proyek Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Jelaskan Proses Pengadaan

Kejagung Konfirmasi Pendampingan, Nadiem Makarim Buka Suara Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membenarkan adanya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Hal ini menyusul pernyataan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang menyebutkan keterlibatan berbagai instansi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa JPN telah memberikan rekomendasi hukum terkait proyek pengadaan laptop. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan Chromebook dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Harli menegaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi tersebut sepenuhnya berada di tangan Kemendikbudristek sebagai pihak yang meminta pendampingan.

"Pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," ujar Harli.

Perbedaan Rekomendasi Teknis dan Realisasi Pengadaan

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa berdasarkan proses penyidikan, tim teknis merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows pada laptop yang akan diadakan. Namun, dalam realisasinya, pengadaan justru dialihkan ke sistem Chromebook.

"Sejak awal kan kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan chromebook ini, dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem chromebook," jelas Harli.

JPN, menurut Harli, telah berupaya memastikan pengadaan dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar dengan melakukan perbandingan antara berbagai produk. Namun, keputusan akhir terkait pelaksanaan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penjelasan Nadiem Makarim Terkait Proses Pengadaan

Nadiem Makarim, dalam sebuah konferensi pers, memberikan penjelasan terkait kasus pengadaan laptop yang tengah diusut oleh Kejagung. Ia mengakui bahwa pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari daerah.

Meski menggunakan dua sumber anggaran, Nadiem menegaskan bahwa pengadaan laptop telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan, Kemendikbudristek melibatkan berbagai instansi dalam proses pengadaan.

"Ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini. Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi," kata Nadiem.

Instansi yang dilibatkan antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). BPKP bertugas melakukan audit, sementara kejaksaan diundang sejak awal pengadaan untuk mengawal dan mendampingi proses tersebut.

Nadiem juga menambahkan bahwa Kemendikbudristek berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ia menekankan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk, sehingga transparansi dan minimalisasi konflik kepentingan menjadi prioritas utama.

"Jadi sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini, yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya, (sehingga) dikawal berbagai instansi," pungkas Nadiem.