Kejaksaan Agung Dalami Peran Staf Khusus Era Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada tahun 2019-2022. Sebagai bagian dari proses tersebut, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis di era kepemimpinan Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), telah diperiksa oleh tim penyidik.

Fokus utama pemeriksaan terhadap Fiona Handayani adalah untuk menggali lebih dalam mengenai perannya dalam tim teknologi terkait pengadaan laptop tersebut. Diduga, Fiona memberikan masukan yang signifikan dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami bagaimana seorang staf khusus dapat berperan aktif dalam memberikan masukan terkait pengadaan Chromebook. Korelasi antara posisi Fiona sebagai staf khusus dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan ini menjadi fokus utama penyelidikan.

Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik juga tengah menganalisis barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan kasus ini. BBE tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk yang lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik akan terus berupaya mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan membuat terang tindak pidana ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan ini mulai disidik oleh Kejagung sejak Selasa, 20 Mei lalu. Dugaan awal menyebutkan adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat antara berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis yang mengutamakan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, pada saat itu, penggunaan Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa, terutama karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah di Indonesia. Uji coba penggunaan laptop Chromebook pada tahun 2019 juga menunjukkan hasil yang tidak efektif.

Proyek pengadaan laptop ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar, mencapai Rp 9,9 triliun. Dana tersebut berasal dari dua sumber, yaitu Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK). Kejagung terus berupaya untuk mengungkap secara tuntas bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

Beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Pemeriksaan terhadap Fiona Handayani difokuskan pada perannya dalam memberikan masukan terkait pengadaan Chromebook.
  • Penyidik Kejagung menganalisis barang bukti elektronik untuk mengungkap fakta sebenarnya.
  • Dugaan persekongkolan dalam pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa.
  • Anggaran proyek mencapai Rp 9,9 triliun, berasal dari satuan pendidikan dan dana alokasi khusus (DAK).