Dari Verifikator Konten Ilegal Hingga Tersandung Kasus Situs Judi Online, Mantan Pegawai Kominfo Terancam Hukuman Pidana

Mantan Pegawai Kominfo Terjerat Kasus Hukum

Sidang kasus dugaan keterlibatan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam praktik beking situs judi online terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu nama yang mencuat dalam persidangan adalah Muhammad Abindra Putra Tayip N, seorang mantan pegawai kontrak yang dulunya bertugas sebagai verifikator konten internet ilegal.

Terungkap dalam persidangan, Abindra menerima gaji sebesar Rp 13 juta per bulan saat masih aktif bekerja di Kominfo. Hal ini diungkapkan oleh Ulfa Wachiddiyah Zuqri, Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Gaji waktu itu seingat saja Rp 13 juta per bulan," ujar Ulfa dalam persidangan.

Selain Ulfa, Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aptika, juga memberikan keterangan yang menguatkan informasi mengenai status Abindra sebagai pegawai kontrak yang telah lama bekerja di Kominfo. "(Sejak) sekitar tahun 2018 kalau enggak salah ya. Sebagai verifikator," kata Teguh.

Sembilan Mantan Pegawai Jadi Terdakwa

Dalam kasus ini, setidaknya sembilan mantan pegawai Kominfo menjadi terdakwa. Selain Muhammad Abindra Putra Tayip N, nama-nama lain yang terlibat adalah:

  • Denden Imadudin Soleh
  • Fakhri Dzulfiqar
  • Riko Rasota Rahmada
  • Syamsul Arifin
  • Yudha Rahman Setiadi
  • Yoga Priyanka Sihombing
  • Reyga Radika
  • Radyka Prima Wicaksana

Kesembilan terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur negara yang seharusnya memberantas praktik perjudian online, justru diduga terlibat dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. Proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berjalan, dan publik menanti putusan pengadilan yang akan menentukan nasib mereka.