Kejagung Klarifikasi Isu Keterlibatan Mantan Menteri dalam Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah narasi yang menyebutkan adanya keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Klarifikasi ini disampaikan menyusul berkembangnya spekulasi dan interpretasi yang beragam di ruang publik terkait kasus yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum pernah secara eksplisit menyebut nama-nama mantan menteri terkait dalam pusaran perkara tersebut. Penegasan ini disampaikan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
"Saya tegaskan kami tidak pernah, sampai sejauh ini ya, belum pernah menyatakan bahwa nama-nama (menteri) itu dalam pusaran perkara ini," ujar Harli Siregar.
Fokus penyidikan saat ini, lanjut Harli, masih berada pada pengumpulan keterangan dari para saksi. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Nama Nadiem Makarim, Mendikbudristek periode 2019-2024, belum termasuk dalam daftar saksi yang diperiksa. Namun, Harli tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah saksi jika penyidik merasa perlu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Kami hanya menyatakan bahwa pihak-pihak mana saja pun ketika itu menjadi kebutuhan penyidikan dan oleh penyidik dirasa penting untuk dimintai keterangan, diperiksa dalam rangka membuat terang tindak pidana ini dan itu merupakan kebutuhan hukum, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat menyinggung mengenai kajian pengadaan laptop yang telah dilakukan oleh menteri sebelum dirinya. Ia menjelaskan bahwa uji coba laptop Chromebook di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) telah dilakukan sebelum masa jabatannya. Namun, Nadiem menegaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook di eranya tidak ditujukan untuk daerah 3T, melainkan untuk sekolah-sekolah yang memiliki akses internet.
"Saya ingin klarifikasi. Memang ada uji coba Chromebook yang terjadi sebelum masa kepemimpinan saya. Dan uji coba tersebut dilakukan di daerah 3T," kata Nadiem saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya, tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet," imbuhnya.
Meski Nadiem tidak menyebutkan nama mantan menteri yang dimaksud, diketahui bahwa Muhadjir Effendy menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode Juli 2016 hingga Oktober 2019. Sebelumnya, posisi tersebut juga pernah diduduki oleh Anies Baswedan pada periode Oktober 2014 hingga Juli 2016.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.