Kejagung Kembali Agendakan Pemeriksaan Stafsus Era Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fiona Handayani (FH), Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop.
Fiona telah menjalani pemeriksaan sebelumnya dan mengklaim telah memberikan keterangan terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus saat itu. Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa kliennya telah menyampaikan fakta-fakta yang relevan kepada penyidik Kejagung dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Indra menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung keterangan Fiona. Pemeriksaan sebelumnya berlangsung selama 12 jam, sehingga pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Jumat mendatang karena Fiona kelelahan.
Ketidakhadiran Fiona pada panggilan sebelumnya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang kurang baik akibat keterkejutan. Namun, Indra menegaskan bahwa Fiona memiliki itikad baik untuk hadir dan telah memberikan surat penundaan resmi.
Indra juga membantah adanya hubungan khusus antara Fiona dengan Nadiem Makarim, menekankan bahwa perekrutan Fiona sebagai stafsus dilakukan secara profesional, tanpa didasari oleh kedekatan personal.
Kejagung sendiri telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan sejak beberapa waktu lalu. Penyidik menduga adanya persekongkolan jahat dalam proyek tersebut, yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa saat itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut diduga tidak efektif karena berbasis internet, sementara akses internet di seluruh wilayah Indonesia belum merata. Proyek ini memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun, yang terdiri dari dana yang dialokasikan untuk satuan pendidikan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Poin-poin penting dalam berita ini:
- Kejagung kembali memeriksa Stafsus era Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop.
- Stafsus mengaku telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti.
- Pemeriksaan sebelumnya berlangsung 12 jam dan akan dilanjutkan.
- Kuasa hukum membantah adanya hubungan khusus antara Stafsus dan Nadiem.
- Kejagung menduga adanya persekongkolan dalam pengadaan laptop Chromebook yang tidak efektif.