Pengungkapan Kasus Tawuran di Tanjung Priok: 68 Senjata Tajam dan Narkotika Disita, Dua Pelaku Ditangkap

Pengungkapan Kasus Tawuran di Tanjung Priok: 68 Senjata Tajam dan Narkotika Disita, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan geng tawuran yang meresahkan warga di wilayah Tanjung Priok. Pengungkapan ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa senjata tajam dan merusak fasilitas umum, tepatnya sebuah convex mirror di Kampung Bahari pada 5 Maret 2025. Aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh warga sekitar, terutama para ibu-ibu yang secara spontan membubarkan kelompok remaja tersebut. Keberanian warga ini menjadi titik awal bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi tiga kelompok geng yang terlibat, yaitu Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra. Ketiga geng tersebut berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, dan diduga telah berkoordinasi dalam aksi tawuran dan perusakan fasilitas umum tersebut. Penggerebekan markas atau basecamp ketiga geng ini membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menyita barang bukti yang mengejutkan: 68 senjata tajam berbagai jenis, termasuk celurit, parang, dan pedang; dua unit airsoft gun beserta pelurunya; serta sejumlah narkotika jenis ganja, terdiri dari 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, dan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas ganja tersebut. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan rapi dalam sebuah koper besar di lokasi persembunyian para pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Salah satu tersangka, NF, merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Tersangka lainnya, YM, merupakan anggota aktif salah satu geng yang terlibat dalam aksi tawuran. Kombes Fuady menekankan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi mereka dengan menyimpan sejumlah besar senjata tajam untuk digunakan dalam tawuran. Modus operandi yang terencana ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut jaringan dan aktivitas ketiga geng tersebut untuk mencegah terjadinya aksi tawuran serupa di masa mendatang. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan apresiasi atas peran aktif warga dalam membantu proses pengungkapan kasus ini.

Daftar Tersangka: * NF (Residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba) * YM (Anggota aktif geng tawuran)

Barang Bukti yang Disita: * 68 senjata tajam (celurit, parang, pedang) * 2 unit airsoft gun dan peluru * 3 bungkus ganja kering * 17 plastik klip berisi ganja * Beberapa plastik klip kosong