Dua WNI di Los Angeles Diamankan Imigrasi AS, KJRI Pastikan Bukan Terkait Unjuk Rasa
Otoritas imigrasi federal Amerika Serikat (AS), melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), menahan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial ESS (53) dan CT (48) pada Jumat, 6 Juni 2025, waktu setempat, di Los Angeles. Penangkapan ini dilakukan oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) karena status imigrasi keduanya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di AS.
Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Los Angeles, Dewi Ratna Asih, yang dikenal dengan sapaan Adis, menginformasikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga kedua WNI tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat dan meluruskan berbagai spekulasi yang beredar terkait penangkapan ini. Menurut Adis, CT diamankan di kediamannya, sementara ESS ditangkap di rumahnya pada hari yang sama.
Penangkapan kedua WNI ini terjadi bersamaan dengan maraknya aksi demonstrasi dan potensi kerusuhan di Los Angeles. Namun, KJRI Los Angeles memastikan bahwa penahanan ESS dan CT tidak berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa tersebut. Keduanya ditangkap atas dasar pelanggaran imigrasi. Terungkap bahwa ESS dan CT sedang dalam proses pengajuan perubahan status untuk mendapatkan green card atau kartu penduduk tetap di Amerika Serikat. CT mengajukan permohonan green card melalui sponsor dari istrinya, sementara ESS melalui sponsor dari anaknya.
Menurut Adis, pihak KJRI mempertanyakan alasan penangkapan terhadap individu yang sedang dalam proses perubahan status. Biasanya, ICE hanya menargetkan individu dengan catatan kriminal. Pernyataan DHS melalui akun X resminya mengindikasikan bahwa CT ditangkap karena memiliki catatan kriminal. Berikut daftar catatan kriminal CT yang dimaksud:
- Kasus narkotika
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Masuk secara ilegal ke AS
Sementara itu, pihak KJRI belum mendapatkan informasi detail mengenai kasus yang menjerat ESS sehingga berujung pada penangkapannya oleh ICE. Adis menekankan bahwa penangkapan ini sejalan dengan operasi rutin ICE yang menyasar individu dengan catatan kriminal. Ia menambahkan, kasus ESS dan CT serupa dengan puluhan kasus WNI lain yang pernah ditangani oleh ICE di seluruh wilayah AS. Individu yang dideportasi umumnya memiliki catatan kriminal.
Kedua WNI tersebut telah dijadwalkan untuk bertemu dengan pengacara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. KJRI Los Angeles berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak ESS dan CT terpenuhi selama proses hukum berlangsung.