Sindikat Pemalsuan STNK Ditangkap, Kelompok Klaim 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Sindikat Pemalsuan STNK Ditangkap, Kelompok Klaim 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Polres Cianjur berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lintas provinsi yang telah beroperasi selama lima tahun. Penangkapan empat tersangka, berinisial H (54), M (42), R (41), dan O (41), menguak praktik ilegal yang telah menghasilkan ribuan STNK palsu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan unit mobil yang menggunakan STNK palsu, puluhan STNK palsu siap edar, dan alat-alat percetakan yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut. Harga satu lembar STNK palsu dijual dengan harga yang cukup tinggi, berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

Yang mengejutkan, salah satu tersangka, H, mengaku sebagai jenderal muda dalam sebuah kelompok yang menamakan diri 'Kekaisaran Sunda Nusantara'. Kelompok ini, setelah penangkapan tersebut, mengirimkan surat keberatan kepada Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai negara, disertai ancaman pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ancaman akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Ancaman ini dinilai sebagai tindakan yang sangat serius dan meresahkan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan memiliki struktur organisasi dan hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri. Mereka mengklaim memiliki pemerintahan sendiri, kekuasaan, dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK palsu yang menjadi dasar penangkapan mereka. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas kelompok ini lebih lanjut. Investigasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini dan untuk mencegah aksi serupa terjadi di masa depan.

Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam memerangi kejahatan pemalsuan dokumen. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan. Selain itu, ancaman yang dilontarkan oleh kelompok yang mengaku sebagai 'Kekaisaran Sunda Nusantara' juga menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib, yang akan menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengancam kedaulatan negara.

Barang Bukti yang Disita: * Sembilan unit mobil * Puluhan STNK palsu * Alat cetak STNK

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghindari menjadi korban kejahatan pemalsuan dokumen dan selalu memastikan keaslian dokumen penting.