Praktik Ilegal Priguna Anugerah: Pembuatan Resep dan Penentuan Dosis Obat Bius Secara Mandiri Terungkap
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap praktik penyimpangan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa Priguna membuat resep obat sendiri untuk memuluskan aksi kejahatannya terhadap para korban.
"Tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dan membuat resepnya sendiri," ungkap Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar. Praktik pembuatan resep sendiri ini, menurut Surawan, jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Selain membuat resep sendiri, Priguna juga secara mandiri menentukan dosis obat bius yang akan digunakan. "Untuk dosis, dia mengukur sendiri," imbuh Surawan. Tindakan ini semakin memperparah pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, mengingat penentuan dosis obat bius harus dilakukan oleh tenaga medis profesional dengan pertimbangan medis yang matang.
Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimum Polda Jabar telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Hingga saat ini, terdapat tiga orang yang menjadi korban dalam kasus pemerkosaan ini. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan telah kami lengkapi seluruhnya, dan kami menunggu tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum," kata Surawan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 17 saksi, termasuk para korban dan dokter pengawas. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga berencana menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS. RSHS Bandung memasukkan Priguna dalam daftar hitam. Kementerian Kesehatan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna.