Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Chromebook, Giliran Dua Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai bagian dari proses penyidikan, dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Nadiem Makarim kembali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kedua mantan stafsus yang dijadwalkan hadir adalah Jurist Tan dan Ibrahim Arif. Pemeriksaan Jurist Tan diagendakan pada hari Rabu, sementara Ibrahim Arif akan diperiksa pada hari Kamis. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai peran serta keterlibatan para stafsus dalam proses pengadaan Chromebook yang diduga bermasalah. Sebelumnya, mantan Stafsus lainnya, Fiona Handayani, telah memenuhi panggilan penyidik pada hari Selasa.
Fokus penyidikan saat ini tertuju pada bagaimana para stafsus, dalam kapasitas mereka, dapat memberikan masukan dan mempengaruhi proses pengadaan Chromebook. Penyidik juga akan mengkonfirmasi berbagai percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik yang telah dianalisis. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran informasi dan pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang. Namun, diketahui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk proyek pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.
Proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk memberantas korupsi di semua lini pemerintahan. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti yang komprehensif, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan para pelaku yang bertanggung jawab dapat diungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut poin-poin yang sedang didalami dalam kasus ini:
- Peran Stafsus Mendikbudristek dalam pengadaan Chromebook
- Masukan-masukan yang diberikan terkait pengadaan
- Percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik
- Potensi kerugian negara akibat pengadaan Chromebook