Bank Dunia Revisi Indikator Kemiskinan, Pemerintah Indonesia Berpegang pada Data BPS
Bank Dunia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam metodologi pengukuran kemiskinan global, dengan memperbarui standar garis kemiskinan dari Purchasing Power Parity (PPP) 2017 ke PPP 2021. Kebijakan baru ini, yang akan diterapkan mulai Juni 2025, berpotensi menimbulkan implikasi besar terhadap perhitungan jumlah penduduk miskin di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Perubahan mendasar ini terletak pada penyesuaian nilai ambang batas pendapatan yang digunakan untuk menentukan status kemiskinan. Untuk negara-negara berpendapatan menengah ke bawah, garis kemiskinan dinaikkan dari 3,65 dollar AS menjadi 4,20 dollar AS per orang per hari. Sementara itu, untuk negara-negara berpendapatan menengah ke atas, ambang batasnya meningkat dari 6,85 dollar AS menjadi 8,30 dollar AS per orang per hari. Bank Dunia menjelaskan bahwa revisi PPP ini mencerminkan data terbaru mengenai garis kemiskinan nasional dan perubahan harga.
Sebagai konsekuensi dari perubahan metodologi ini, proyeksi jumlah penduduk miskin di Indonesia mengalami lonjakan. Berdasarkan perhitungan PPP 2021, Bank Dunia memperkirakan bahwa sekitar 68,25% dari total populasi Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan pada tahun 2024, setara dengan 194,67 juta jiwa. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan menggunakan PPP 2017, yang menunjukkan angka kemiskinan sebesar 60,25% atau 171,74 juta jiwa.
Menanggapi perubahan ini, pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia akan tetap berpegang pada standar dan metodologi yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengukur tingkat kemiskinan. BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (Cost of Basic Needs/CBN) dalam menentukan garis kemiskinan, yang berbeda dengan pendekatan PPP yang digunakan oleh Bank Dunia.
Menurut data BPS, tingkat kemiskinan di Indonesia per September 2024 adalah 8,57% atau sekitar 24,06 juta jiwa. Perbedaan angka yang signifikan antara perhitungan Bank Dunia dan BPS ini mencerminkan perbedaan metodologi yang digunakan. Pemerintah Indonesia, melalui BPS, mengukur kemiskinan berdasarkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, dan kesehatan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berupaya menurunkan tingkat kemiskinan nasional melalui berbagai program dan kebijakan, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) yang merata dan tepat sasaran. Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan daya beli masyarakat dan memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan akses terhadap layanan dasar yang memadai.
Perbedaan metodologi antara Bank Dunia dan BPS ini bukanlah hal baru. Perbedaan ini sering kali menimbulkan perdebatan dan diskusi mengenai cara terbaik untuk mengukur dan memahami kemiskinan. Masing-masing metodologi memiliki kelebihan dan kekurangan, dan penting untuk memahami konteks dan asumsi yang mendasarinya.
Terlepas dari perbedaan metodologi, baik Bank Dunia maupun pemerintah Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang erat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait perbedaan metodologi pengukuran kemiskinan:
- Purchasing Power Parity (PPP): Mengukur kemiskinan berdasarkan daya beli masyarakat di berbagai negara, dengan mempertimbangkan perbedaan harga barang dan jasa.
- Cost of Basic Needs (CBN): Mengukur kemiskinan berdasarkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, dan kesehatan.
Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program-program pengentasan kemiskinan, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk hidup sejahtera dan terbebas dari kemiskinan.