Nelayan Marunda Keluhkan Akses Terbatas BBM Bersubsidi: Prosedur Berbelit dan Barcode Kadaluwarsa Hambat Mata Pencaharian

Keresahan melanda para nelayan di kawasan Marunda, Jakarta Utara, akibat kesulitan mengakses bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Kondisi ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Pembatasan Pembelian dan Surat Rekomendasi

Salah seorang nelayan bernama Roni mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi penyebab utama kesulitan ini. Dahulu, nelayan dapat dengan leluasa membeli solar menggunakan jeriken, namun kini praktik tersebut dilarang. Pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan nelayan memiliki surat rekomendasi dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (Sudin KPKP) untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Surat rekomendasi tersebut dilengkapi dengan barcode yang harus dipindai saat membeli solar di SPBU. Jatah solar yang diberikan pun disesuaikan dengan kapasitas mesin perahu, dengan rata-rata 900 liter per bulan untuk perahu kecil. Meskipun para nelayan tidak keberatan dengan persyaratan surat rekomendasi, masalah utama terletak pada masa berlaku barcode yang hanya tiga bulan. Seringkali, barcode tersebut kadaluwarsa sementara jatah solar masih banyak tersisa.

Masa Berlaku Barcode dan Proses Perpanjangan yang Rumit

Suganda, nelayan lainnya, menyayangkan bahwa kuota solar yang masih banyak tidak dapat digunakan karena masa berlaku barcode telah habis. Selain itu, proses perpanjangan surat rekomendasi juga dinilai rumit dan memakan waktu. Biasanya, nelayan memperpanjang surat rekomendasi melalui ketua nelayan, dan prosesnya dapat memakan waktu hingga dua minggu. Selama masa tersebut, mereka tidak dapat memperoleh solar bersubsidi.

Dampak pada Mata Pencaharian

Akibat kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, banyak nelayan terpaksa membeli solar eceran dengan harga yang jauh lebih mahal, mencapai Rp 15.000 per liter. Mahalnya harga solar eceran memaksa sebagian nelayan untuk berhenti melaut sementara waktu, mengancam pendapatan dan kesejahteraan keluarga mereka.

Tanggapan Sudin KPKP

Menanggapi keluhan para nelayan, Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, membantah tudingan mempersulit proses perpanjangan surat rekomendasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit asalkan persyaratan yang diperlukan lengkap. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan KTP Jakarta dan perahu yang didaftarkan harus milik nelayan itu sendiri. Jika semua persyaratan terpenuhi, proses perpanjangan surat rekomendasi dapat diselesaikan dengan cepat.

Unang mencontohkan kasus di Kamal Muara, di mana surat rekomendasi yang dibawa ke Sudin dapat langsung diproses dan diterbitkan dalam waktu kurang dari satu hari asalkan persyaratannya lengkap.