Apresiasi untuk Prabowo: Pencabutan IUP di Raja Ampat Langkah Tepat Demi Kemakmuran Rakyat Papua

Presiden Prabowo Subianto mendapatkan apresiasi atas ketegasannya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dipandang sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Papua.

Yan Mandenas, anggota DPR RI perwakilan daerah pemilihan Papua, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dianggap sangat tepat ini. Ia menegaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Mewakili seluruh masyarakat Papua, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang sangat tepat ini," ujar Yan Mandenas.

Lebih lanjut, Yan Mandenas meyakini bahwa pencabutan IUP ini dapat menjadi momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia, khususnya di Papua. Ia menyoroti masih banyaknya praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat setempat dan negara.

"Keputusan ini menjadi pintu masuk bagi kita untuk membenahi seluruh kegiatan usaha pertambangan yang berlangsung di tanah air, khususnya di Papua. Karena selama ini masih banyak tambang ilegal dan ketidakteraturan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah Geopark Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini merupakan hasil pertimbangan yang matang dan komprehensif. Pemerintah bertekad untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dan memastikan bahwa kekayaan alamnya memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," kata Menteri Bahlil.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Tindakan tegas pemerintah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak lingkungan. Selain itu, diharapkan pula dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Masyarakat Papua menyambut baik keputusan ini dan berharap agar pemerintah terus konsisten dalam menjaga kekayaan alam Papua demi kemakmuran generasi saat ini dan mendatang. Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan tidak bertanggung jawab menjadi kunci untuk mewujudkan hal tersebut.