Tergiur Iming-Iming, Pria Lumajang Dipenjara Dua Tahun Akibat KTP Dipakai Kredit Motor
Nasib malang menimpa Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun dan membayar denda Rp 10 juta. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang karena Poniman terbukti bersalah dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor. Ironisnya, keterlibatannya dalam kasus ini bermula dari niat baiknya meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada seorang teman bernama Kartiman.
Peristiwa ini bermula ketika Kartiman datang kepada Poniman dan meminta tolong untuk meminjam KTP. Kartiman berencana menggunakan KTP tersebut untuk mengajukan kredit sepeda motor jenis Vario 160 cc di Adira Finance. Ia menjanjikan akan membayar cicilan motor tersebut setiap bulan jika pengajuan kreditnya disetujui. Sebagai imbalan, Poniman dijanjikan uang sebesar Rp 1,4 juta setelah kredit disetujui.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, Poniman menyetujui permintaan Kartiman. Proses pengajuan kredit pun berjalan lancar. Surveyor dari Adira Finance bahkan datang ke rumah Poniman untuk melakukan survei, didampingi oleh Kartiman. Setelah melalui proses verifikasi, pengajuan kredit disetujui dan sepeda motor diantar ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut dan memberikan uang Rp 1,4 juta kepada Poniman, sesuai dengan janjinya.
Namun, kebahagiaan Poniman tidak berlangsung lama. Kartiman menghilang tanpa jejak dan tidak pernah membayar cicilan motor seperti yang dijanjikan. Akibatnya, Poniman terseret ke dalam masalah hukum. PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 38.939.996 akibat gagal bayar tersebut.
Dalam persidangan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa Poniman terbukti melakukan penggelapan karena motor tersebut masih berstatus sewa hingga cicilan lunas. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Poniman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih berat, yaitu 2 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan identitas diri kepada orang lain. Novi Ariyanto, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan debitur nakal agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, Adira Finance juga akan mencari solusi bersama jika debitur bersikap kooperatif dan tidak mengalihkan unit kendaraan.