Polemik Anggaran Sewa Pesawat Garuda untuk Relokasi Napi Narkoba: Gubernur Sumatera Utara Angkat Bicara

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan klarifikasi terkait polemik rencana anggaran senilai Rp 860 juta yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk menyewa pesawat Garuda Indonesia. Tujuan dari penyewaan pesawat ini adalah untuk memindahkan narapidana (napi) dari Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang memiliki pengamanan super ketat.

Bobby Nasution menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan di Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan saat acara pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut periode 2025-2029 di Regale Convention Centre, Medan, pada Selasa (10/6/2025). Bobby Nasution berharap pengurus KONI Sumut yang baru dapat memberikan program kerja dalam upaya pemberantasan narkoba, mengingat saat ini Sumut menjadi provinsi nomor satu dengan tingkat penggunaan narkoba di Indonesia.

Ia menyayangkan adanya anggapan bahwa rencana penyewaan pesawat tersebut merupakan tindakan pemborosan anggaran. Bobby Nasution menekankan bahwa efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, seharusnya dimaknai sebagai penggunaan anggaran yang tepat sasaran, bukan sekadar penghematan tanpa mempertimbangkan urgensi dan efektivitasnya. Menurutnya, anggaran tersebut justru krusial dalam upaya memberantas peredaran narkoba, terutama karena narapidana yang akan dipindahkan adalah mereka yang terindikasi masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.

"Rp 800 jutaan yang mau kami gunakan itu untuk memindahkan napi-napi yang memang terindikasi di dalam (lapas) masih bisa mengontrol narkoba," ujar Bobby Nasution.

Bobby Nasution juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia mempertanyakan komitmen pihak-pihak yang mengkritisi rencana pemindahan narapidana tersebut.

"Mungkin yang banyak bersuara tentang pemindahan napi narkoba ini, BNN perlu dicek orangnya, terafiliasi narkoba enggak?" tanyanya.

Sebelumnya, rencana anggaran pemindahan narapidana dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Nusakambangan tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumut dengan kode pengadaan proyek bernomor 10165374000 yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2025. Proses penganggaran dilakukan dengan penunjukan langsung.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Mulyono, menjelaskan bahwa proses pengadaan sewa pesawat tersebut memang sempat berjalan, namun kemudian dibatalkan setelah melalui berbagai pertimbangan. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah kebijakan tersebut perlu dianggarkan kembali atau tidak. Mulyono menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rencana aksi Pemprov Sumut dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Kegiatan ini salah satu upaya yang kami (Pemprov Sumut) lakukan dan termasuk dalam rencana aksi penanganan narkoba di Sumatera Utara. Jadi, kami akan lakukan kajian lebih lanjut,” ungkap Mulyono.