Pemerintah Batalkan Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. Pengumuman resmi terkait pencabutan IUP ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keempat perusahaan yang terkena dampak pencabutan izin adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan sejak Januari 2025 mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan di dalamnya. Pemerintah juga mengapresiasi masukan dari masyarakat dan mengimbau agar tetap kritis namun objektif dalam mencari kebenaran di lapangan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima IUP yang diterbitkan di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

Bahlil Lahadalia menekankan bahwa PT Gag Nikel dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan dengan baik dan sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlaku. Ia juga menyoroti lokasi Pulau Gag yang berada sekitar 42 kilometer dari Raja Ampat dan lebih dekat ke Maluku Utara, serta bukan merupakan bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat. Meskipun demikian, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi AMDAL PT Gag Nikel, terutama terkait dengan perlindungan biota laut di wilayah tersebut.

Selain itu, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa proses penertiban perusahaan tambang nikel ini telah berjalan sejak pekan sebelumnya, dengan koordinasi bersama Sekretariat Kabinet (Seskab). Dari lima IUP yang ada, hanya PT GAG Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga tahun 2025. Pencabutan IUP juga didasarkan pada laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan. Izin-izin tersebut diterbitkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat, yang saat ini menjadi fokus pemerintah untuk pengembangan wisata dunia.

Keputusan pencabutan IUP ini juga didukung oleh saran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, yang merekomendasikan agar tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya. Bahlil Lahadalia juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait kerusakan lingkungan di Pulau Piaynemo, yang ternyata tidak benar. Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menerima informasi, serta dapat membedakan antara fakta dan hoaks.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam konferensi pers:

  • Pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
  • Keputusan ini atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut karena dinilai memenuhi standar AMDAL.
  • Pemerintah akan terus mengawasi PT Gag Nikel secara ketat.
  • Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait isu ini.
  • Pemerintah daerah Raja Ampat mendukung penuh keputusan ini

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.