Truk ODOL Dituding Sebagai Penyebab Utama Kecelakaan dan Kerusakan Jalan oleh Kakorlantas Polri
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyoroti keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai faktor signifikan dalam tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan di Indonesia. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penertiban kendaraan ODOL secara komprehensif.
Maraknya kecelakaan yang melibatkan truk ODOL, seringkali berujung pada rem blong hingga lepas kendali, telah menimbulkan kerugian besar bagi pengguna jalan lainnya. Menanggapi situasi ini, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penertiban truk ODOL bukan sekadar masalah teknis, melainkan sebuah komitmen negara untuk melindungi keselamatan jiwa dan menjaga kualitas infrastruktur.
"Negara harus hadir," tegas Agus, menyoroti tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang mencapai 26.800 jiwa pada tahun 2024. Data ini menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penyebab utama kecelakaan, termasuk truk ODOL.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan program Zero ODOL yang dimulai sejak 1 Juni 2025, yang bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sosialisasi program ini akan berlangsung selama 30 hari, hingga akhir Juni 2025, sebagai fase persiapan sebelum penindakan hukum secara penuh diberlakukan.
Kakorlantas Polri bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, pakar transportasi, dan akademisi, tengah merumuskan strategi penertiban yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah ODOL secara efektif dan berkelanjutan.
Agus menekankan pentingnya pendekatan multi-sektoral dalam penanganan kendaraan ODOL. Aspek logistik, transportasi, dan ekonomi perlu dipertimbangkan, namun keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum.
Berikut adalah tahapan penertiban yang akan dilakukan:
- Sosialisasi
- Peringatan
- Normalisasi kendaraan
- Penegakan hukum
Undang-Undang Lalu Lintas yang disahkan pada tahun 2009 sebenarnya telah mengatur tentang penertiban kendaraan ODOL. Namun, implementasinya belum berjalan secara komprehensif. Oleh karena itu, upaya penertiban yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pihak terkait sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal.
Kakorlantas Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Zero ODOL demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan mengurangi kerusakan jalan yang merugikan negara. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.