Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: James Riady Beri Usulan, Pemerintah Pertimbangkan

markdown Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji kemungkinan perubahan luas minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Usulan ini memicu berbagai reaksi, dan nama James Riady, pimpinan Lippo Group, muncul sebagai salah satu pihak yang memberikan masukan.

James Riady, seorang tokoh bisnis terkemuka dengan investasi yang signifikan di sektor properti, dikabarkan terlibat dalam diskusi terkait rumah subsidi. Ia disebut hadir dalam pertemuan yang dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), asosiasi pengembang properti, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, usai rapat dengan Komisi V DPR pada akhir Mei. Pertemuan ini fokus pada isu-isu seputar rumah subsidi.

Muhammad Syawali Pratna, Ketua Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), mengonfirmasi kehadirannya dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, James Riady menyampaikan tiga ide terkait luas minimum rumah dan tanah, termasuk usulan rumah seluas 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.

"Dia (James) presentasi. Kita kan nggak tahu kan apakah ini dia punya tanah, harganya mahal, dan pengin kembangkan, kan kita nggak tahu. Tapi ya Pak Menteri sih positif saja ya, karena terjangkau, nggak berpikir lain sih kalau Pak Menteri," ujar Syawali.

Syawali mengungkapkan kekhawatirannya bahwa luas rumah subsidi 18 meter persegi terlalu kecil dan menekankan pentingnya standar kelayakan yang memadai. Meskipun demikian, ia mendukung inovasi dan akselerasi program pemerintah untuk mencapai target 3 juta rumah dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

"Karena kan rumah itu harus ada udara, ada sirkulasi kan. Kan melanggar aturan juga kan karena aturannya koefisien dasar bangunan (KDB) itu idealnya 60 persen. Kalau mau ditingkat, kan nggak boleh. Rumah subsidi kan nggak ada aturan boleh ditingkat, berarti harus mengubah aturan," terangnya.

Senada dengan Syawali, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, juga membenarkan bahwa James Riady menyampaikan sejumlah ide terkait rumah subsidi. Priyono berharap luas tanah dapat ditingkatkan menjadi 35-40 meter persegi, mengingat sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia pernah menggugat luas minimum rumah deret 36 meter persegi dan gugatan tersebut dikabulkan.

Menanggapi keterlibatan James Riady, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan terkait usulan luas rumah subsidi. Ia tidak secara tegas membenarkan bahwa usulan luas rumah subsidi 18 meter persegi berasal dari James Riady.

"Oh nggak, ini kita terbuka semua, Pak James memang kita minta masukan gitu, kan tapi bukan hanya James. Kalau mau lihat list yang kita undang di tanggal yang di DJKN, itu semua asosiasi sama perusahaan-perusahaan besar kita undang selain para Ketum. Tapi, karena Pak James punya pengalaman dengan desain rumah kecil, meski dia tidak pernah masuk ke FLPP," kata Sri.

Sri Haryati menambahkan bahwa usulan pengecilan ukuran rumah bertujuan untuk memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk memiliki rumah, terutama bagi mereka yang masih lajang atau keluarga kecil yang terhalang oleh harga rumah yang mahal. Namun, ia menegaskan bahwa ukuran rumah yang sudah berlaku saat ini, yaitu 21-36 meter persegi, tetap tersedia bagi masyarakat.

Sri Haryati juga berpendapat bahwa rumah tipe 18 meter persegi tetap layak huni bagi keluarga kecil dan lajang, dengan mengacu pada standar minimal ruang per jiwa berdasarkan SNI 03-1733-2004, yang menetapkan kebutuhan udara segar per jiwa sebesar 16-24 meter kubik.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, dan James Riady, namun belum mendapatkan respons yang memadai. Menteri PKP Maruarar Sirait juga belum memberikan tanggapan terkait isu ini.