Praperadilan Kasus Sudin Ditolak: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan LP3HI terhadap KPK

Praperadilan Kasus Sudin Ditolak: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan LP3HI terhadap KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Sudin, mantan Ketua Komisi IV DPR RI, yang diduga berkaitan dengan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin, dalam putusannya pada Selasa, 4 Maret 2025, menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi KPK yang berargumen bahwa gugatan LP3HI mengandung error in objecto. KPK berpendapat bahwa dugaan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam bukanlah dasar gugatan yang diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan merupakan objek praperadilan. Keputusan hakim ini didasarkan pada beberapa pasal dalam KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XI/2014, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 4/2017, dan interpretasi hukum terkait kewenangan praperadilan.

Dengan dikabulkannya eksepsi KPK, hakim tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara. LP3HI sebelumnya mengajukan gugatan karena KPK diduga menghentikan penyidikan terhadap Sudin meskipun telah melakukan serangkaian proses, termasuk penggeledahan rumah Sudin di Raffles Hills, Depok, pada 10 November 2023. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa jam tangan mewah merek Rolex dari SYL.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa bukti dugaan gratifikasi tersebut muncul dari kesaksian Panji Hartanto, mantan ajudan SYL, dalam persidangan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 17 April 2024. Panji Hartanto mengaku mengantarkan jam tangan senilai sekitar Rp 100 juta tersebut atas perintah SYL kepada Sudin. Menurut Kurniawan, meskipun Sudin telah diperiksa sebagai saksi pada 15 November 2023 dan terdapat cukup bukti dugaan penerimaan gratifikasi, KPK belum menetapkan Sudin sebagai tersangka. LP3HI menilai, penghentian penyidikan tersebut melawan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, argumen LP3HI tersebut tidak diterima oleh hakim. Putusan hakim ini menegaskan batasan-batasan hukum dalam mengajukan gugatan praperadilan dan menekankan pentingnya pemahaman yang akurat terhadap ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Keputusan ini juga memberikan kepastian hukum terkait kewenangan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Langkah selanjutnya dari LP3HI terkait kasus ini masih belum diketahui.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • LP3HI menggugat KPK terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Sudin.
  • Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.
  • Hakim mengabulkan eksepsi KPK yang menyatakan gugatan error in objecto.
  • Gugatan didasarkan pada dugaan penghentian penyidikan secara materiil oleh KPK.
  • Bukti dugaan gratifikasi berasal dari kesaksian mantan ajudan SYL.
  • KPK belum menetapkan Sudin sebagai tersangka meskipun telah melakukan penyidikan.
  • Putusan hakim memberikan kepastian hukum terkait kewenangan praperadilan dan penyidikan KPK.