Kios Pupuk di Lumajang Disanksi Tegas Akibat Pelanggaran Harga Eceran Tertinggi

Penyaluran pupuk bersubsidi melalui Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi dihentikan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Keputusan ini diambil sebagai respons atas temuan praktik penjualan pupuk yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kejadian ini bermula ketika Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman, menerima laporan mengenai adanya praktik curang yang dilakukan oleh Kios Berkah Abadi saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu di Jatiroto. Menanggapi laporan tersebut, Menteri Amran langsung menginstruksikan pencabutan izin penjualan pupuk bersubsidi kepada kios yang terbukti melakukan pelanggaran.

Saroyo Utomo, Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, segera menindaklanjuti perintah tersebut dengan melakukan penutupan terhadap Kios Berkah Abadi. "Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tertuang dalam surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, pelanggaran terhadap HET berakibat pada penutupan atau pemutusan kontrak Kios Berkah Abadi, yang berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2025," tegas Saroyo.

Saroyo menjelaskan bahwa sistem aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) yang digunakan oleh kios juga telah dinonaktifkan untuk mencegah transaksi lebih lanjut. Meskipun demikian, ia meyakinkan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu kelancaran distribusi pupuk bersubsidi kepada para petani.

Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di Kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik ke Kios UD Madani, yang telah ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai pengganti. "Penutupan kios ini tidak akan mengganggu distribusi pupuk subsidi karena kami telah menunjuk kios baru. Sisa stok pupuk akan segera dipindahkan ke kios pengganti," ungkap Saroyo.

Sebagai informasi tambahan, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian sebagai berikut:

  • Pupuk Urea: Rp 2.250 per kilogram
  • Pupuk NPK Phonska: Rp 2.300 per kilogram
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300 per kilogram
  • Pupuk Organik: Rp 800 per kilogram

Saroyo mengingatkan seluruh mitra kios akan sanksi tegas yang akan diberikan kepada mereka yang melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari peringatan hingga penutupan kios, seperti yang dialami oleh Kios Berkah Abadi.

Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia terus berupaya meningkatkan kesadaran petani, pemilik kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Salah satu upayanya adalah mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang informasi harga pupuk yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Selain itu, kios juga diwajibkan memasang spanduk yang mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi jika petani menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Petani dapat menghubungi layanan pelanggan bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau melalui WhatsApp di nomor 0811 9918 001.

"Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.