Fiona Handayani Tegaskan Penunjukannya Sebagai Stafsus Kemendikbudristek Sesuai Prosedur

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, melalui kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, membantah spekulasi yang beredar terkait penunjukannya. Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai stafsus diraih melalui proses rekrutmen yang profesional dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Indra Haposan Sihombing menyatakan, "Penunjukan Ibu Fiona didasarkan pada profesionalitasnya, bukan karena kedekatan personal dengan Bapak Nadiem Makarim atau alasan lainnya yang tidak relevan." Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kemendikbudristek memiliki mekanisme perekrutan yang transparan dan akuntabel. Proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa stafsus yang terpilih memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan kementerian. Bantahan ini disampaikan di tengah berlangsungnya pemeriksaan terhadap Fiona Handayani oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 13 jam tersebut, menurut Indra, masih berfokus pada klarifikasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Fiona Handayani selama menjabat sebagai stafsus. Penyidik mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam struktur organisasi Kemendikbudristek, termasuk alur pelaporan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah memasuki tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Angka kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang. Pengadaan laptop Chromebook ini menggunakan anggaran yang cukup besar, yaitu mencapai Rp 9,9 triliun.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan kuasa hukum Fiona Handayani:

  • Penunjukan Fiona Handayani sebagai stafsus murni karena profesionalitas.
  • Tidak ada unsur kedekatan personal dengan Nadiem Makarim dalam proses rekrutmen.
  • Kemendikbudristek memiliki sistem rekrutmen yang jelas dan transparan.
  • Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung masih berfokus pada tupoksi Fiona Handayani sebagai stafsus.
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka.
  • Angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara tuntas dan transparan.