Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Atasi Sengketa Tanah di Daerah Aliran Sungai Jawa Barat

Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Atasi Sengketa Tanah di Daerah Aliran Sungai Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Balai Kota Depok pada Selasa, 11 Maret 2025. Pertemuan tersebut difokuskan pada penyelesaian permasalahan kepemilikan tanah di daerah aliran sungai (DAS) di Jawa Barat, yang selama ini menjadi isu krusial terkait pencegahan bencana banjir. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah solusi konkret yang diajukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sengketa lahan di sepanjang DAS di Jawa Barat.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai status kepemilikan tanah di DAS yang belum bersertifikat. Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut akan disertifikasikan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan DAS yang terintegrasi dan efektif dalam rangka mencegah banjir. Kepemilikan oleh pemerintah daerah diharapkan akan memudahkan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya air di sepanjang DAS.

Lebih lanjut, Menteri Nusron juga menyinggung permasalahan tanah di DAS yang sudah bersertifikat. Proses penerbitan sertifikat akan ditinjau ulang secara menyeluruh. Sertifikat yang terbukti diterbitkan melalui proses yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku akan dibatalkan. Sebaliknya, sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku akan tetap dihormati dan kepemilikannya tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.

Masalah pengadaan tanah untuk pelebaran DAS juga menjadi fokus pembahasan. Menteri Nusron menjelaskan bahwa terdapat mekanisme khusus yang akan diterapkan dalam hal ini. Bagi masyarakat yang menempati tanah di DAS tanpa sertifikat atau dengan sertifikat yang diperoleh secara ilegal, akan diberikan solusi hukum yang tepat. Minimal, mereka akan mendapatkan ganti rugi bangunan. Namun, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat yang sah dan diperoleh melalui proses yang benar, mereka berhak atas ganti rugi penuh melalui mekanisme pengadaan tanah yang resmi.

Gubernur Dedi Mulyadi menyambut baik solusi yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendukung penuh upaya tersebut dengan membiayai pengukuran seluruh DAS di Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan solusi komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan kepemilikan tanah di DAS dan sekaligus mencegah bencana banjir di Jawa Barat.

Langkah-langkah yang diuraikan di atas menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di DAS secara adil dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum dan solusi yang terukur, diharapkan pengelolaan DAS di Jawa Barat akan semakin baik dan berdampak pada pengurangan risiko bencana banjir di masa mendatang. Kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Berikut poin-poin penting solusi yang ditawarkan:

  • Tanah di DAS yang belum bersertifikat akan disertifikasikan atas nama Pemprov Jabar dengan HPL BBWS.
  • Sertifikat tanah di DAS yang sudah terbit akan ditinjau ulang, sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan.
  • Pengadaan tanah untuk pelebaran DAS akan dilakukan dengan mekanisme yang adil, dengan ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.
  • Pemprov Jabar akan membiayai pengukuran seluruh DAS di Jawa Barat.