Pemerintah Batalkan Izin Operasi Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Akibat Pelanggaran Lingkungan

Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden. Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan ini, yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup oleh keempat perusahaan tambang tersebut.

"Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat," ujar Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). Ia menambahkan bahwa hasil rapat terbatas dan laporan dari KLHK memperkuat indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan.

Selain pelanggaran lingkungan, lokasi operasional keempat tambang yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat juga menjadi pertimbangan penting. Keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan wisata alam dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Izin keempat perusahaan ini dikeluarkan sebelum penetapan Raja Ampat sebagai Geopark.

Berikut adalah daftar keempat perusahaan yang izin tambangnya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Izin Operasi Produksi dicabut berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 Ha.
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Izin dicabut berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Batang Pele dengan luas wilayah 2.193 Ha dan masih dalam tahap eksplorasi.
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Izin dicabut berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013. Perusahaan ini beroperasi dengan wilayah seluas 5.922 Ha dan sempat melakukan produksi sejak 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
  • PT Nurham: Izin dicabut berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Waegeo dengan luas wilayah 3.000 hektar dan belum melakukan produksi.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga memberikan masukan agar izin keempat tambang tersebut dicabut, mengingat lokasinya yang berada di dalam Geopark Raja Ampat. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan dan tambang.

Bahlil menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tahap awal dan akan terus dilakukan di wilayah lain. Pemerintah berkomitmen untuk menata dan menertibkan izin-izin pertambangan yang bermasalah demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

Dari total lima perusahaan tambang berizin di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang izin Kontrak Karyanya tidak dicabut. Alasan dipertahankannya izin PT Gag Nikel tidak dijelaskan secara detail dalam keterangan tersebut.