Mantan Kapolres Ngada Jadi Pesakitan: Terjerat Kasus Asusila Anak dan Penyebaran Konten Pornografi
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyerahkan Fajar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6/2025), untuk menjalani proses peradilan.
Tersangka tiba di Kejari dengan pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol. Setelah menjalani pemeriksaan berkas, Fajar langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, hingga 29 Juni 2025.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, Fajar sempat ditahan di Rutan Jakarta dan penahanannya diperpanjang beberapa kali.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian melalui Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025.
Jaksa menjerat Fajar dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Fajar antara lain:
- Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak
- Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
- Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak
- Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS
Kejati NTT mengungkapkan bahwa perbuatan Fajar dilakukan berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang. Ia juga diduga merekam sebagian aksinya dan menyebarkan video porno tersebut melalui dark web. Tindakan tersebut dinilai melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa dan tipu daya.
Saat ini, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Tim jaksa yang terdiri dari tujuh orang akan menangani perkara ini secara serius. Kejaksaan menegaskan tidak akan main-main dalam penanganan kasus ini.
Jaksa juga mempertimbangkan penerapan pasal akumulasi yang memungkinkan hukuman diperberat. Terkait restitusi bagi korban, jaksa akan menunggu perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum memasukkannya dalam tuntutan.