Status BSU 2025 'Masih Diverifikasi': Penjelasan Lengkap dan Cara Pengecekan

Penjelasan Status 'Data Masih Diverifikasi' pada Pengecekan BSU 2025

Pemerintah terus melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu. Penyaluran BSU ini memanfaatkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Bagi para pekerja yang memenuhi kriteria, pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO. Namun, sebagian peserta mungkin mendapati notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi." Apa sebenarnya arti dari notifikasi ini?

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, status tersebut mengindikasikan bahwa data peserta sedang diproses untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria penerima BSU 2025, sebagaimana yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa bantuan subsidi upah tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat.

"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," jelas Oni.

Lebih lanjut, Oni menekankan bahwa verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap calon penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Proses ini melibatkan pencocokan data dengan kriteria penerima bantuan yang telah ditentukan.

Bagi peserta yang mendapati status "Data Masih Diverifikasi", disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala. Hal ini dikarenakan proses verifikasi dan validasi data terus berlangsung, dan status dapat berubah seiring waktu.

Cara Cek Status BSU 2025

Untuk mengetahui perkembangan status BSU 2025, peserta dapat melakukan pengecekan melalui dua cara berikut:

1. Melalui Laman Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone yang aktif, serta alamat email yang valid.
  • Klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan memberikan informasi terkait status BSU Anda. Jika data masih dalam tahap verifikasi dan validasi, Anda akan diminta untuk memeriksa kembali secara berkala.

2. Melalui Aplikasi JMO Mobile:

  • Unduh dan buka aplikasi JMO.
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Pada bagian Informasi, gulir ke bawah dan klik "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu pilih "Klik Disini".
  • Masukkan data yang diperlukan, seperti nama ibu kandung, nomor handphone yang aktif, dan alamat email terkini.
  • Klik tombol "Lanjutkan" untuk melakukan pengecekan status BSU.

Penyaluran BSU

Sebagai informasi tambahan, penyaluran BSU dilakukan melalui transfer dana ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).