Program Amnesti Pajak Kendaraan di Banten: Akankah Diperpanjang?
Pemerintah Provinsi Banten tengah mempertimbangkan perpanjangan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, menyusul antusiasme tinggi dari masyarakat. Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025 ini menawarkan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, di mana pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari warga Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan peningkatan signifikan dalam pendaftaran ulang kendaraan, termasuk kendaraan yang sudah lama tidak aktif. Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan yang cukup baik sejak program ini diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan pada 19 Mei lalu.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten tengah melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan perpanjangan program ini. Meskipun demikian, Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum program berakhir.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik tahunan maupun lima tahunan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai data identitas kendaraan)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
Perpanjangan STNK 5 tahunan memerlukan penggantian pelat nomor kendaraan dan lembar STNK. Kendaraan juga wajib dihadirkan di kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi (sesuai data identitas kendaraan)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya