Penyerahan Diri Pelaku Pembacokan Mantan Ketua RT di Palembang Dipicu Kekecewaan

Kasus pembacokan terhadap Suyanto (51), mantan Ketua RT di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang dengan menyerahnya pelaku, David (31), kepada pihak berwajib. Motif dari tindakan kekerasan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh kekecewaan pelaku yang tidak dilibatkan dalam kepanitiaan kurban.

David, yang merupakan warga Lorong AA, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, usai melakukan aksinya. Namun, berkat pendekatan dari pihak keluarga, David akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek SU I.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek SU I, David mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan yang telah ia lakukan. Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, ia mengaku bahwa tindakan pembacokan tersebut dilakukan secara spontan karena emosi sesaat. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk melukai korban secara sengaja.

"Saya khilaf, menyesal. Tak ada niat (membacok korban)," ujarnya.

David mengakui bahwa rasa kesal karena tidak diikutsertakan dalam kepanitiaan kurban menjadi pemicu utama dari tindakannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada dendam atau masalah pribadi lain antara dirinya dan korban, bahkan ia mengklaim memiliki hubungan baik dengan Suyanto.

"Awalnya (datang ke masjid) mau lihat aja. Tidak tau kenapa tiba-tiba terpikir seperti itu (pinjam golok dan membacok)," jelasnya.

"Tidak ada masalah, dia orang baik. Kami sekampung dan pernah mancing bareng," imbuhnya.

Kapolsek SU I, AKP Heri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian dan sebilah golok dengan panjang 40 cm bergagang kayu hitam yang digunakan untuk melakukan pembacokan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Suyanto menjadi korban pembacokan di depan Masjid Haqqul Yaqin, Lorong AA, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat kejadian, Suyanto yang merupakan mantan Ketua RT sedang mencacah daging kurban untuk dibagikan kepada warga. Tiba-tiba, David datang dan membacok korban di bagian wajah. Akibatnya, Suyanto harus dilarikan ke RSUD Palembang Bari untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Pelaku: David (31), warga Lorong AA, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
  • Korban: Suyanto (51), mantan Ketua RT.
  • Lokasi Kejadian: Depan Masjid Haqqul Yaqin, Lorong AA, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
  • Waktu Kejadian: Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
  • Motif: Kekecewaan karena tidak diikutsertakan dalam kepanitiaan kurban.
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.