KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi, Honda CR-V Dibanderol Mulai 8 Jutaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Lelang serentak ini dilaksanakan di 13 lokasi berbeda pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Aset yang dilelang beragam, mulai dari kendaraan roda empat hingga roda dua.
Berdasarkan informasi dari Katalog Lelang KPK Juni 2025, terdapat beberapa unit mobil yang ditawarkan dalam lelang ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah mobil Honda CR-V dengan harga pembukaan yang cukup terjangkau, yakni mulai dari Rp 8 jutaan. Selain Honda CR-V, beberapa kendaraan lain juga turut dilelang, antara lain:
- Chevrolet Spark: Dengan harga limit Rp 56.134.000 dan uang jaminan Rp 25.000.000, mobil ini dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Proton Exora: Mobil ini ditawarkan dengan harga limit Rp 7.403.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000, juga dilengkapi dengan STNK.
- VW Caravelle AT: Kendaraan ini memiliki harga limit Rp 17.917.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000. Namun, perlu diperhatikan bahwa mobil ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan.
- Honda CR-V: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mobil ini memiliki nilai wajar Rp 8.684.000 dengan uang jaminan Rp 3.000.000. Keuntungan membeli mobil ini adalah kelengkapan dokumen, yaitu STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT: Bagi penggemar motor gede (moge), unit ini ditawarkan dengan harga limit Rp 207.565.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000. Sayangnya, motor ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan.
Harga limit merupakan harga terendah yang ditetapkan oleh KPK untuk barang yang dilelang. Harga ini menjadi acuan dasar dalam proses penawaran dan peserta lelang tidak diperbolehkan menawar di bawah angka tersebut.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan secara online melalui situs web resmi lelang, yaitu https://lelang.go.id/, mulai pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mendaftarkan diri dan menawar barang yang diinginkan.
Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati. Jika pemenang lelang gagal melunasi pembayaran dalam batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disita oleh negara.
Mungki menambahkan bahwa setelah pelunasan oleh pemenang lelang, dana yang terkumpul akan ditransfer oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kepada KPK. Selanjutnya, KPK akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain harga lelang, pembeli juga diwajibkan membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak. Setelah seluruh proses pembayaran selesai, KPK akan segera menyerahkan fisik barang kepada pemenang lelang.