Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rea Wiradinata, Putusan Pailit Tetap Berlaku
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Selebgram Rea Wiradinata, Putusan Pailit Dipertahankan
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini dikeluarkan pada 6 Maret 2025 dengan nomor perkara 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, dan secara resmi mengukuhkan status pailit Rea Wiradinata yang telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024. Penolakan kasasi ini mengakhiri upaya hukum Rea Wiradinata untuk membatalkan putusan pailit tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah menunjuk Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun sebagai kurator untuk menangani proses pailit. Kedua kurator ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan aset Rea Wiradinata dan akan menggelar rapat dengan para kreditor untuk membahas penyelesaian kewajiban finansial. Kasus ini bermula dari laporan Noverizky, yang melaporkan Rea Wiradinata atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Noverizky, yang mengaku sebagai kreditor, merasa telah dirugikan oleh Rea Wiradinata atas permasalahan pinjam meminjam uang.
Reaksi Pihak Pelapor dan Implikasi Putusan
Noverizky, pelapor dalam kasus ini, menyatakan rasa syukurnya atas putusan MA. Ia menyebut penolakan kasasi ini sebagai berkah di bulan Ramadan dan merupakan hasil dari perjuangan panjang yang telah ia lalui. Noverizky mengaku telah memperkirakan penolakan kasasi tersebut, karena ia yakin memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung klaimnya. Ia menambahkan bahwa Rea Wiradinata sering mengelak dan merasa di atas angin, padahal proses hukum telah berjalan sesuai aturan.
Noverizky menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan MA sebagai bukti bahwa Rea Wiradinata telah memutarbalikkan fakta terkait kasus pinjam meminjam uang. Dengan ditolaknya kasasi, Rea Wiradinata tidak lagi dapat menyangkal tuduhan tersebut. Putusan ini berimplikasi pada proses eksekusi aset Rea Wiradinata. Noverizky menyatakan bahwa aset-aset Rea Wiradinata, termasuk rumahnya, akan segera dilelang untuk melunasi kewajiban finansialnya kepada kreditor.
Inti Permasalahan dan Nilai Piutang
Perselisihan antara Rea Wiradinata dan Noverizky berpusat pada uang senilai hampir Rp 6,4 miliar. Rea Wiradinata menuduh Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diterima dari Mohammad Shaheen bin Sidek. Namun, Noverizky membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran jasa dari Shaheen, yang sebelumnya merupakan klien Noverizky. Perbedaan interpretasi atas transaksi finansial inilah yang menjadi akar permasalahan dan berujung pada putusan pailit terhadap Rea Wiradinata.
Dengan ditolaknya kasasi di MA, kasus ini memasuki babak baru. Proses selanjutnya adalah eksekusi aset Rea Wiradinata untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor. Kasus ini menjadi pelajaran penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi finansial, khususnya dalam dunia bisnis online yang melibatkan figur publik seperti selebgram. Proses hukum yang telah berjalan menunjukkan pentingnya bukti dan pembuktian yang kuat dalam mendukung klaim yang diajukan.