Netralitas Aparatur Jadi Kunci Sukses Pemungutan Suara Ulang di 26 Daerah

Netralitas Aparatur Jadi Kunci Sukses Pemungutan Suara Ulang di 26 Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya netralitas seluruh aparatur negara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 daerah. PSU ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan permasalahan dalam Pilkada Serentak sebelumnya. Wamendagri menegaskan komitmen Kemendagri untuk memastikan proses PSU berjalan lancar, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk dari aparatur negara sendiri. Keberhasilan PSU ini, menurutnya, sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat, terutama aparatur sipil negara (ASN). Ketidaknetralan ASN dapat berdampak serius, tidak hanya merusak kredibilitas proses demokrasi, tetapi juga berpotensi memicu gugatan dan perselisihan pasca-pemilihan.

Wamendagri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengawasi ketat netralitas para pegawai di lingkungan pemerintahan masing-masing. Pemantauan dan pengawasan ini mencakup seluruh lapisan birokrasi, memastikan tidak ada intervensi atau dukungan terselubung dari aparatur negara terhadap kandidat tertentu. Kemendagri telah mengeluarkan peringatan tegas bahwa sanksi berat akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Sanksi ini dijatuhkan mengingat besarnya anggaran yang telah dialokasikan untuk PSU, yang semestinya dapat dihemat jika Pilkada Serentak sebelumnya berjalan lancar tanpa cacat hukum. Ketegasan ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

PSU di 26 daerah tersebut dijadwalkan dalam lima tahapan, dengan tenggat waktu yang berbeda-beda. Berikut rincian tahapan PSU berdasarkan tenggat waktu:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025): * PSU sebagian wilayah: * Kabupaten Barito Utara * Kabupaten Magetan * Kabupaten Bangka Barat * Kabupaten Siak * Rekapitulasi Ulang: * Kabupaten Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025): * PSU semua wilayah: * Kabupaten Bengkulu Selatan * PSU sebagian wilayah: * Kabupaten Buru * Kota Sabang * Kabupaten Kepulauan Talaud * Kabupaten Banggai * Kabupaten Bungo * Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025): * PSU semua wilayah: * Kota Banjarbaru * Kabupaten Pasaman * Kabupaten Tasikmalaya * Kabupaten Empat Lawang * Kabupaten Serang * Kabupaten Kutai Kartanegara * Kabupaten Gorontalo Utara * Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025): * PSU semua wilayah: * Kabupaten Mahakam Ulu * Kabupaten Pesawaran * Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025): * PSU semua wilayah: * Kabupaten Boven Digoel * Provinsi Papua

Kemendagri berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU di 26 daerah berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi, demi menjaga integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik.