Kasus Penembakan Polisi di Lampung: Pengadilan Militer Diharapkan Tegakkan Keadilan
Menjelang Sidang Perdana Kasus Penembakan Tiga Anggota Polisi di Lampung
Menjelang digelarnya persidangan terhadap dua anggota TNI, Peltu Lubis dan Kopda Basar, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung, sorotan publik tertuju pada proses peradilan yang akan berlangsung. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menekankan pentingnya persidangan yang berkeadilan dan sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.
Bambang Hartono, dalam pernyataannya pada hari Selasa, menyampaikan harapannya agar pengadilan militer dapat menguji secara objektif dakwaan yang diajukan terhadap kedua terdakwa. Fokus utama, menurutnya, adalah pada apakah tindakan Kopda Basar memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana, serta keterlibatan Peltu Lubis dalam dugaan praktik perjudian ilegal, yang dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.
"Saya berharap putusan yang akan diambil nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum dan tidak menyimpang dari substansi hukum yang berlaku," tegas Bambang Hartono, Rabu. Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum sangat penting, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota institusi negara. Oleh karena itu, putusan pengadilan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Bambang Hartono juga mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan, yang menurutnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan militer. Ia menyoroti peran Polisi Militer (Pom) dalam melakukan penyidikan, serta pelimpahan berkas perkara dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya, dan selanjutnya ke Oditur Militer. Menurutnya, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar," ujarnya.
Kasus penembakan yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib ini telah menarik perhatian publik secara luas. Dengan digelarnya persidangan, diharapkan kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Masyarakat menantikan proses peradilan yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat memulihkan kepercayaan terhadap institusi hukum dan keamanan negara.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib kedua oknum TNI tersebut. Pengadilan militer memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setara bagi semua pihak, tanpa memandang status atau jabatan.
- Pasal 340 KUHPidana
- Pasal 338 KUHPidana
- Pasal 303 KUHPidana