KPK Gelar Lelang Online Aset Rampasan: Kesempatan Emas Berburu Barang Murah!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang-barang berkualitas dengan harga terjangkau melalui lelang online aset rampasan. Lelang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB ini, menawarkan berbagai macam barang mulai dari properti hingga barang elektronik.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Dana yang diperoleh dari lelang akan dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Sebanyak 80 aset akan dilelang, terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak dengan nilai total mencapai Rp 122,28 Miliar.

Ragam Aset yang Dilelang

Dalam lelang kali ini, KPK menawarkan beragam aset menarik. Bagi pecinta gadget, tersedia berbagai merek dan tipe handphone (HP), termasuk iPhone dan Android, dengan harga limit yang sangat kompetitif. Selain HP, terdapat pula barang-barang elektronik lainnya seperti laptop, tablet, dan kamera.

Tidak hanya barang elektronik, lelang ini juga menawarkan aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Informasi detail mengenai jenis dan spesifikasi barang, serta harga limit dan uang jaminan dapat dilihat pada katalog lelang yang tersedia di situs web lelang.go.id.

Berikut beberapa contoh barang yang dilelang dan harga limitnya:

  • iPhone 13 Pro
  • iPhone 11 Pro
  • iPhone XR
  • iPhone XS (MT9G2PA/A) dengan harga limit mulai dari Rp 685.000 (uang jaminan Rp 200.000)
  • Oppo F9 dengan harga limit mulai dari Rp 153.000 (uang jaminan Rp 75.000)
  • Samsung Z Fold 3 dengan harga limit mulai dari Rp 4.554.000 (uang jaminan Rp 2.000.000)

Cara Berpartisipasi dalam Lelang

Proses pendaftaran dan penawaran lelang dilakukan secara online melalui situs web lelang.go.id. Bagi Anda yang berminat mengikuti lelang, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Registrasi Akun: Buat akun di situs web lelang.go.id dengan mengisi data diri yang lengkap dan benar, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email. Unggah juga scan KTP Anda.
  2. Pilih Barang Lelang: Setelah berhasil login, telusuri katalog lelang dan pilih barang yang Anda minati. Perhatikan deskripsi barang, foto, harga limit, dan uang jaminan.
  3. Setor Uang Jaminan: Setorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk barang yang Anda pilih. Batas waktu penyetoran uang jaminan adalah satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Ikuti Lelang: Pada hari pelaksanaan lelang, ikuti proses penawaran secara online. Tentukan penawaran terbaik Anda untuk memenangkan lelang.
  5. Pelunasan: Jika Anda dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lakukan pelunasan pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati. Batas waktu pelunasan adalah lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  6. Pengambilan Barang: Setelah melakukan pelunasan, Anda dapat mengambil barang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tempat barang tersebut dilelang dengan membawa bukti pelunasan dan risalah lelang.

Penting untuk diingat bahwa uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta yang tidak memenangkan lelang. Namun, jika pemenang lelang tidak melakukan pelunasan dalam batas waktu yang ditentukan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Lelang KPK ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk mendapatkan barang berkualitas dengan harga yang kompetitif. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri Anda di lelang.go.id!