DPR Desak Investigasi Pihak yang Meloloskan Izin Tambang di Raja Ampat
DPR Desak Investigasi Pihak yang Meloloskan Izin Tambang di Raja Ampat
Komisi IV DPR RI mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, segera diinvestigasi secara menyeluruh. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran serius terkait dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan bahwa izin tambang yang diberikan di pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang merupakan pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014. Ia juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap kepentingan masyarakat setempat. Daniel Johan meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan tersebut.
"Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi," tegas Daniel Johan.
Daniel juga menyoroti aktivitas tambang nikel yang dilaporkan telah merusak lingkungan secara signifikan. Ia menyebutkan adanya laporan mengenai pembabatan sekitar 500 hektare hutan dan vegetasi alami di tiga pulau kecil di Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
"Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal," imbuhnya.
Daniel Johan mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin tambang empat perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
"Terlalu besar nilainya untuk Indonesia dan dunia bila geopark ini musnah, mungkin dengan keuntungan tambang yang didapat kita tidak sanggup membangun kembali geopark dengan keindahan dan kekayaan sumber daya hayati seperti saat ini, terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengar suara hati rakyat dan mewujudkannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Daniel Johan menekankan pentingnya negara untuk lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat adat dan masyarakat lokal daripada investasi yang berpotensi merusak lingkungan.
"Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang IUP-nya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga telah menemukan indikasi kerusakan lingkungan di beberapa wilayah pertambangan di Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa salah satu wilayah, yaitu Pulau Manuran yang dikelola oleh PT ASP, terindikasi mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan.
"Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan," kata Hanif.
Ia menambahkan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat dan dokumen tersebut belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri LH juga menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Manuran, termasuk kekeruhan di bibir pantai akibat jebolnya settling pond atau kolam pengendapan di area pertambangan.
"Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," ujar Menteri Hanif.