Gelombang Keterbukaan: Empat Musisi Indonesia Merelakan Karya Mereka Bebas Dibawakan

Empat Musisi Indonesia Ambil Sikap Terkait Royalti Lagu

Di tengah perdebatan sengit mengenai royalti musik yang terus bergulir, empat musisi Indonesia memilih jalan yang berbeda. Alih-alih memperketat aturan, mereka justru membuka pintu lebar bagi siapa saja yang ingin membawakan karya-karya mereka. Keputusan ini tentu saja membawa angin segar bagi industri musik tanah air, khususnya bagi para pelaku seni yang kerap terhambat masalah perizinan.

Keempat musisi tersebut memiliki pandangan yang beragam mengenai royalti, mulai dari pembebasan penuh hingga tetap memberlakukan royalti melalui lembaga yang sah. Berikut adalah daftar musisi yang memilih jalan keterbukaan tersebut:

  • Charly van Houten: Vokalis ST12 ini mengambil langkah ekstrim dengan membebaskan royalti sepenuhnya untuk semua lagunya. Melalui akun media sosialnya, Charly menyatakan bahwa siapa pun boleh menyanyikan lagu-lagunya tanpa perlu membayar sepeser pun. Tindakan ini dilandasi oleh keinginan untuk meredakan kericuhan seputar royalti dan mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

  • Rian D'MASIV: Rian juga memberikan izin bagi siapa saja untuk menyanyikan lagu-lagu D'MASIV. Namun, ia memberikan catatan khusus bagi promotor dan Event Organizer (EO). Rian tetap mewajibkan promotor dan EO untuk membayar royalti resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini bertujuan agar para pencipta lagu tetap mendapatkan haknya dan bisa terus berkarya.

  • Rhoma Irama: Sang Raja Dangdut tak ketinggalan memberikan angin segar bagi para penyanyi dangdut di seluruh Indonesia. Rhoma Irama dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun boleh menyanyikan lagu-lagunya tanpa perlu membayar royalti. Pernyataan ini disampaikan langsung melalui kanal YouTube-nya, menegaskan bahwa ia tidak akan menagih royalti atas lagu-lagu yang dibawakan oleh orang lain.

  • Ariel NOAH: Vokalis kharismatik NOAH, Ariel, juga memberikan izin bagi siapa saja untuk membawakan lagu-lagunya tanpa izin di awal. Namun, ia menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui LMK. Ariel berpendapat bahwa mekanisme direct licensing kurang cocok diterapkan di Indonesia, dan pembayaran melalui LMK adalah cara yang paling adil bagi semua pihak.

Keputusan keempat musisi ini tentu saja menjadi sorotan di industri musik Indonesia. Langkah mereka dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi dan upaya untuk mempermudah para pelaku seni dalam berkarya. Namun, di sisi lain, ada pula yang menganggap bahwa pembebasan royalti dapat merugikan para pencipta lagu. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, inisiatif ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai sistem royalti musik di Indonesia dan bagaimana cara menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.