Kriteria Pekerja yang Tereliminasi dari Program Bantuan Subsidi Upah 2025

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pertengahan tahun 2025, menyasar para pekerja dan guru honorer sebagai bagian dari upaya stimulus ekonomi. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Namun, tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025. Terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai filter untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini. Dana BSU 2025 akan disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, terhitung sejak Juni hingga Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara sekaligus sebesar Rp 600.000 ke rekening masing-masing penerima yang memenuhi syarat.

Penting bagi para pekerja untuk memahami kriteria yang menggugurkan mereka dari daftar penerima BSU 2025. Berikut adalah beberapa golongan pekerja yang dipastikan tidak akan menerima BSU 2025:

  • Pekerja dengan Penghasilan Melebihi Batas: Pekerja yang memiliki gaji atau upah di atas Rp 3.500.000 per bulan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
  • Status Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025 juga tidak akan menerima bantuan ini. Begitu pula dengan pekerja yang baru mendaftarkan diri atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah tanggal tersebut.
  • Penerima Bantuan Sosial Lain: Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
  • Pekerja Asing (WNA): BSU diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Kriteria-kriteria ini ditetapkan dengan tujuan agar penyaluran BSU tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Untuk memastikan apakah seorang pekerja memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Status WNI harus dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 30 April 2025.
  • Penghasilan di Bawah Batas Maksimal: Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Tidak Menerima Bantuan PKH: Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan ASN/TNI/Polri: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Guru Honorer: Guru honorer termasuk dalam kelompok yang berpotensi menerima bantuan ini.

Para pekerja yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2025 disarankan untuk melakukan pengecekan status melalui situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id) atau situs BSU BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Jika terdapat ketidaksesuaian atau merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar, pekerja dapat menghubungi pihak perusahaan tempat mereka bekerja untuk mendapatkan klarifikasi dan bantuan lebih lanjut.

Informasi lebih lanjut mengenai program BSU 2025 dapat diakses melalui kanal-kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan pemahaman yang baik mengenai kriteria dan persyaratan BSU, penyaluran bantuan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian para pekerja.