Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat: Hipmi Apresiasi Langkah Pemerintah dalam Tata Kelola Investasi Berkelanjutan
Apresiasi Hipmi Terhadap Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dipandang sebagai upaya krusial dalam menata ulang ekosistem investasi pertambangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Hipmi, Anggawira, menyatakan bahwa pencabutan IUP tersebut merupakan langkah penertiban yang akan memperkuat iklim investasi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk seleksi alam, hanya perusahaan yang patuh hukum dan berkomitmen terhadap keberlanjutan yang dapat beroperasi. Menurutnya, pencabutan izin ini bukanlah bentuk anti-investasi, melainkan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa investasi di sektor pertambangan memberikan manfaat jangka panjang bagi negara dan masyarakat.
Anggawira juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dalam proses evaluasi perizinan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memiliki legitimasi sosial dan mendukung pembangunan yang inklusif. Ia menambahkan bahwa pencabutan IUP ini merupakan titik awal untuk menata ulang iklim investasi yang lebih adil dan berkelanjutan di Raja Ampat.
Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah
Tindakan Menteri Bahlil yang turun langsung ke lapangan bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan melibatkan Menteri Lingkungan Hidup serta Menteri Kehutanan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu pertambangan di Raja Ampat. Hipmi menilai ini sebagai bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Anggawira juga menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melaksanakan reklamasi dan pasca tambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, pendekatan pemerintah tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dunia bisnis dan kebijakan negara.
Transisi Ekonomi Hijau
Hipmi meyakini bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Anggawira menegaskan bahwa Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau, di mana tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan komitmen iklim nasional Indonesia.
Anggawira menambahkan, dengan tata kelola yang baik, sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Ia berharap pencabutan IUP di Raja Ampat menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Anggawira:
- Pencabutan IUP adalah langkah penertiban untuk memperkuat ekosistem investasi yang sehat.
- Kebijakan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Minerba dan peraturan terkait.
- Pelibatan masyarakat lokal penting dalam proses evaluasi perizinan.
- Kegiatan tambang harus mematuhi AMDAL dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
- Indonesia menuju transisi ekonomi hijau, tambang yang bertanggung jawab mendukung energi bersih.