Rolls-Royce Ghost Dilelang Pemerintah dengan Harga Miring, Siap Jadi Rebutan?

Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menawarkan kesempatan emas bagi para pecinta otomotif mewah. Sebuah mobil Rolls-Royce Ghost A/T 6.6 V12 tahun 2011 dilelang dengan harga yang menarik perhatian.

Kendaraan mewah ini, yang berstatus off the road, ditawarkan dengan nilai limit Rp 1.739.957.000. Calon peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 900 juta sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu hari Rabu, 11 Juni 2025. Penawaran ini tentu mengundang minat, mengingat harga pasaran Rolls-Royce Ghost tahun 2011 di pasar mobil bekas berkisar antara Rp 3 hingga 4 miliar.

Namun, perlu diingat bahwa status mobil yang dilelang adalah off the road. Artinya, pemenang lelang perlu mengurus dan membayar pajak serta biaya lainnya untuk mendapatkan surat-surat kendaraan yang sah agar dapat digunakan di jalan raya secara legal. Kendaraan ini dilengkapi dengan bukti Form A.

Harga limit lelang yang lebih rendah dari harga pasar bukan jaminan harga akhir akan tetap murah. Sistem lelang menggunakan mekanisme penawaran tertinggi, sehingga harga akhir lelang berpotensi melampaui harga pasar. Dinamika persaingan antar peserta lelang dapat memicu penawaran yang lebih tinggi dari perkiraan.

Perlu dipahami perbedaan antara harga limit dan harga lelang. Harga limit adalah harga minimal yang ditetapkan oleh penjual, sedangkan harga lelang adalah penawaran tertinggi yang disahkan sebagai pemenang oleh pejabat lelang.

Bagi yang berminat melihat kondisi fisik mobil, dapat mengunjungi Gudang Arsip Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata, Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 14 Rt 08/01 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan. Batas akhir penawaran lelang adalah 12 Juni 2025 pukul 10.35 WIB.