Pemerintah Tetapkan Pedoman Pemberian THR Tunai untuk Driver Ojol dan Kurir Online Jelang Lebaran 2025

Pemerintah Pastikan THR Tunai untuk Driver Ojol dan Kurir Online Sebelum Lebaran 2025

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Presiden Republik Indonesia telah menetapkan pedoman resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan sehari sebelumnya di Istana Merdeka, Jakarta. Kehadiran perwakilan dari perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab dalam pertemuan tersebut semakin mengukuhkan komitmen pemerintah dan perusahaan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja sektor digital ini.

Menaker Yassierli merinci mekanisme pemberian THR yang telah disepakati. Pemberian THR diwajibkan dalam bentuk uang tunai, sebagai wujud apresiasi atas kontribusi signifikan para driver dan kurir online dalam menunjang kelancaran sistem transportasi dan logistik nasional. Sistem penghitungan THR pun dibagi menjadi dua kategori:

  • Driver dan Kurir Online Produktif: THR akan dihitung secara proporsional, sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sistem ini memastikan bahwa mereka yang aktif dan berkinerja baik mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kontribusi mereka.
  • Driver dan Kurir Online Non-Produktif: Bagi driver dan kurir yang tidak masuk kategori produktif, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi. Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem yang mempertimbangkan berbagai kondisi para pekerja.

Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya menekankan pentingnya komitmen ini. Beliau menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari perundingan intensif antara pemerintah dan perusahaan transportasi online. Presiden juga mengungkapkan data jumlah driver dan kurir online yang tercatat, yang meliputi lebih dari 250.000 driver dan kurir aktif dan sekitar 1-1,5 juta pekerja paruh waktu. Presiden berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja, memungkinkan mereka untuk menikmati libur lebaran dan mudik dengan tenang.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli akan menerbitkan surat edaran yang menjelaskan secara detil mekanisme dan besaran THR. Kehadiran Menhub Dudi Purwagandhi dalam pertemuan di Istana Merdeka menunjukan keseriusan pemerintah dalam menjamin kepastian dan transparansi dalam implementasi kebijakan ini. Dengan adanya pedoman yang jelas ini diharapkan tidak akan ada lagi keraguan dan permasalahan dalam hal pemberian THR bagi para pekerja ojol dan kurir online di Indonesia.

Presiden dan Menaker juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras para driver dan kurir online dalam mendukung sektor transportasi dan logistik nasional. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka dan keluarga.