PSU Pilkada Pasaman Digelar 19 April 2025, Pendaftaran Cawabup Pengganti Dibuka

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman Diputuskan 19 April 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tanggal 19 April 2025 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian koordinasi intensif antara KPU Sumbar, KPU Pasaman, dan KPU RI. Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, mengumumkan penetapan jadwal tersebut pada Selasa (4/3/2025), setelah proses koordinasi yang melibatkan pihak-pihak terkait rampung. Pengumuman resmi jadwal PSU ini disampaikan setelah melalui rapat koordinasi yang intensif dan mendetail, memastikan kesiapan seluruh elemen untuk menjalankan proses demokrasi ini secara transparan dan akuntabel.

Proses PSU ini diawali dengan tahapan krusial, yaitu pendaftaran calon wakil bupati pengganti. Hal ini menyusul diskualifikasi Anggit Kurniawan, calon wakil bupati sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran calon wakil bupati pengganti tersebut akan dibuka pada periode 7-9 Maret 2025. Setelah masa pendaftaran berakhir, calon yang mendaftar akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, dengan pengawasan dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman untuk memastikan kelayakan kesehatan para calon.

Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi secara teliti terhadap berkas-berkas calon yang diusulkan oleh partai pengusung awal. Proses verifikasi ini akan melibatkan pemeriksaan menyeluruh atas seluruh dokumen persyaratan. KPU Pasaman juga memberikan kesempatan bagi para calon untuk melakukan perbaikan administrasi dokumen jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian. Seluruh tahapan pencalonan akan diakhiri dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti PSU. Proses penetapan ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemungutan suara pada 19 April 2025 mendatang hanya akan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berhak memilih pada Pilkada Pasaman 27 November 2024. Hal ini memastikan hanya pemilih yang sah dan terdata dengan benar yang berpartisipasi dalam PSU ini. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan dari pasangan calon Mara Ondak-Desrizal. Selain itu, MK juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan, sehingga mengharuskan partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti.

Pilkada Pasaman 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon: Welly Suheri-Anggit Kurniawan, Mara Ondak-Desrizal, dan Sabar AS-Sukardi. Welly-Anggit awalnya dinyatakan sebagai pemenang, namun hasil tersebut kemudian digugat ke MK oleh dua pasangan calon lainnya, yang berujung pada putusan PSU dan diskualifikasi Anggit Kurniawan.

KPU Pasaman akan memastikan agar PSU ini berjalan lancar, jujur, adil, dan demokratis, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Semua tahapan akan diawasi secara ketat untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu.