Oknum Brigadir Polda Jateng Diproses Hukum dan Etik Terkait Kematian Bayi Dua Bulan
Oknum Brigadir Polda Jateng Diproses Hukum dan Etik Terkait Kematian Bayi Dua Bulan
Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bayi berusia dua bulan, NA, di Jawa Tengah, telah memasuki babak baru. Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan memproses oknum anggota kepolisiannya, Brigadir AK, baik melalui jalur hukum pidana maupun kode etik profesi. Proses hukum ini dilangsungkan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari ibu korban, saudari DJ, yang diketahui merupakan teman wanita dari terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara intensif sejak laporan diterima pada Rabu, 5 Maret 2025. Proses penyelidikan ini meliputi berbagai langkah penting untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian, termasuk ekshumasi jasad bayi NA yang dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, di bawah pengawasan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio. Ekshumasi ini dilakukan untuk kepentingan autopsi guna memastikan penyebab kematian bayi tersebut dan menemukan bukti-bukti pendukung proses hukum selanjutnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kombes Pol. Artanto juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. Sebagai bentuk tindakan awal, Brigadir AK telah ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan. Penempatan di patsus ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan-kemungkinan yang dapat menghambat proses hukum.
Kombes Pol. Artanto menegaskan kembali komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tanpa pandang bulu. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas. Keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Jateng dalam penanganan kasus ini meliputi:
- Penerimaan laporan resmi dari ibu korban.
- Penyelidikan intensif yang meliputi pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
- Ekshumasi jasad korban untuk keperluan autopsi.
- Penempatan terduga pelaku di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
- Proses hukum pidana dan etik yang akan berjalan secara paralel.
- Komitmen untuk menyelesaikan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses hukum yang sedang berjalan saat ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.