Penerima PKH Terancam Gagal Mendapatkan BSU 2025: Begini Cara Verifikasi Status
Pemerintah berencana melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, namun dengan kriteria penerima yang lebih selektif. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Pekerja yang terdata sebagai penerima PKH dipastikan tidak akan memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan pemerataan, di mana BSU ditujukan bagi pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial. Pemerintah beranggapan bahwa penerima PKH telah mendapatkan bantuan dari program lain, sehingga BSU sebaiknya dialokasikan kepada pekerja lain yang belum tersentuh program bansos.
Untuk memastikan status kepesertaan dalam program PKH, pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan daring melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan ini penting dilakukan oleh para pekerja yang berpotensi menjadi penerima BSU agar mereka dapat mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak.
Sistem pendataan penerima bansos juga mengalami pembaruan. Jika sebelumnya pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mulai tahun 2025 data penerima bantuan sosial akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerima bansos PKH melalui laman Kemensos:
- Akses situs web resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda pada kolom "Wilayah PM".
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom "Nama PM".
- Ketik kode captcha yang tertera pada kolom "Huruf Kode". Jika kode sulit terbaca, klik tombol 'refresh' untuk mendapatkan kode baru.
- Pastikan seluruh data yang Anda masukkan benar, lalu klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status Anda sebagai penerima bansos. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka akan muncul informasi detail seperti Nama KPM, Umur, Jenis Bansos, Status Keterangan, serta Periode Penyaluran. Jika terdaftar sebagai penerima PKH, maka Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.
Sebaliknya, jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima PKH, Anda berpotensi untuk menerima BSU 2025, asalkan memenuhi syarat-syarat lainnya, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Belum menerima bantuan PKH hingga saat penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.
Selain melalui situs Kemensos, informasi terkait BSU 2025 juga dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.