Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Distribusi Minyakita di Pasar Jakarta Selatan

Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Distribusi Minyakita di Pasar Jakarta Selatan

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Polri di sejumlah pasar di Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025) mengungkap praktik penjualan Minyakita yang melanggar ketentuan yang berlaku. Sidak yang dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Gakkum Satgas Pangan Polri, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyasar Pasar Kebayoran Lama, Pasar Cipete, dan Pasar Palmerah. Fokus utama operasi ini adalah pengawasan terhadap distribusi dan harga jual Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Di Pasar Kebayoran Lama, tim menemukan beberapa pelanggaran. Di kios pertama, Minyakita produksi CV Surya Agung dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertera pada kemasan, yaitu Rp 15.700. Penjaga kios menjelaskan bahwa ia membeli minyak tersebut seharga Rp 17.000 per liter dari distributor. Fenomena serupa ditemukan di dua kios lainnya. Kios kedua menjual Minyakita produksi Apical Group seharga Rp 18.000 per liter, mengaku membelinya seharga Rp 16.500 per liter. Sementara kios ketiga juga menjual dengan harga yang sama, dengan harga beli dari distributor Rp 16.250, belum termasuk biaya kuli panggul. Selain harga jual yang di atas HET, tim juga menemukan kemasan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera, hanya berisi 900 mililiter padahal kemasan bertuliskan 1 liter. Penjual mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Tidak hanya itu, di kios keempat, tim menemukan Minyakita produksi PT Resto Pangan Utama dijual seharga Rp 17.500 per liter, juga di atas HET. Meskipun volume isi kemasan sesuai dengan yang tertera, harga jualnya tetap melanggar ketentuan. Kasus-kasus ini menunjukkan adanya potensi manipulasi harga dan ketidaksesuaian isi kemasan yang perlu ditindaklanjuti. Sidak ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif kepolisian dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan sesuai aturan, menjamin ketersediaan dan aksesibilitas bagi masyarakat.

Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan menjerat pelaku pelanggaran. Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan stabilitas harga bahan pokok di pasaran. Lebih lanjut, Satgas Pangan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk produsen, distributor, dan pedagang, untuk menjamin ketersediaan dan harga Minyakita sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ringkasan temuan pelanggaran di Pasar Kebayoran Lama:

  • Kios 1 (CV Surya Agung): Harga jual Rp 18.000/liter (HET Rp 15.700/liter)
  • Kios 2 (Apical Group): Harga jual Rp 18.000/liter (Harga beli Rp 16.500/liter)
  • Kios 3: Harga jual Rp 18.000/liter (Harga beli Rp 16.250/liter, belum termasuk biaya kuli)
  • Kios 3: Kemasan 1 liter berisi 900 ml
  • Kios 4 (PT Resto Pangan Utama): Harga jual Rp 17.500/liter (di atas HET)

Tim Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan dan sidak di berbagai pasar untuk memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan dan terjangkau oleh masyarakat.