Anggota TNI Diadili Atas Pembunuhan Tiga Polisi di Way Kanan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), menyeret dua anggota TNI sebagai terdakwa. Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hari Lubis menghadapi proses hukum terkait insiden yang menggemparkan di Way Kanan, Lampung.

Kopda Bazarsah didakwa atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian dari Polsek Way Kanan. Sementara itu, Peltu Yun Hari Lubis terseret dalam kasus ini karena dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian sabung ayam.

Mayor CHK dr Putra Nova Aryanto, Humas Pengadilan Militer 1-04 Palembang, menjelaskan detail jadwal persidangan. Sidang Kopda Bazarsah dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, disusul Peltu Yun Hari Lubis pada pukul 11.00 WIB. Tim hakim yang bertugas untuk Kopda Bazarsah diketuai oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo. Sementara itu, sidang Peltu Yun Hari Lubis akan dipimpin oleh Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari, dengan anggota Mayor CHK dr Putra Nova Aryanto dan Mayor CHK Sugiharto.

"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa," ujar Mayor Putra Nova dalam keterangan pers sebelum dimulainya persidangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan kedua terdakwa tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada pukul 09.05 WIB. Kedatangan mereka dikawal ketat oleh Polisi Militer. Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dan langsung ditempatkan di sel tahanan sementara menunggu dimulainya persidangan. Sayangnya, hingga saat persidangan akan dimulai, belum terlihat kehadiran pihak keluarga dari ketiga korban.

Sebelumnya, Ws Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa Kopda Bazarsah, tersangka utama dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, terancam hukuman berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan.

"Tersangka diancam dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).

Insiden tragis ini terjadi ketika Kopda Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi yang tengah melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025). Ketiga polisi yang menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi. Proses hukum terhadap kedua anggota TNI ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.